Lembaga negara yang independen yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan.
POJK 38 - Manajemen Risiko Konsolidasi.pdf
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 38/POJK.03/2017 tentang Penerapan Manajemen Risiko secara Konsolidasi bagi Bank yang Melakukan Pengendalian terhadap Perusahaan Anak
Right Menu Subsite