Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 15/27/DPNP

Jul 19 2013
Hits : 15481
Jumlah Download : 2
Disertai
- FAQ [PDF]

I. Latar Belakang

Latar belakang penerbitan Surat Edaran Eksternal ini adalah sebagai salah satu peraturan pelaksanaan dari penerbitan PBI No.14/26/PBI/2012 tentang Kegiatan Usaha dan Jaringan Kantor Berdasarkan Modal Inti Bank yang khusus mengatur mengenai persyaratan dan tata cara bagi bank umum yang akan melakukan kegiatan usaha dalam valuta asing dalam kerangka Bank Umum Kegiatan Usaha (BUKU). SE Ektern ini selanjutnya mencabut Surat Edaran No. 28/4/UPPB tanggal 7 September 1995 perihal Persyaratan Bank Umum Bukan Bank Devisa menjadi Bank Umum Devisa.

II. Pokok Pokok Pengaturan

1. Kegiatan Usaha dalam valuta asing hanya dapat dilakukan oleh Bank yang termasuk dalam kelompok BUKU 2, BUKU 3, dan BUKU 4 yang telah mendapatkan persetujuan dari Bank Indonesia. Bank yang telah memperoleh persetujuan dari Bank Indonesia untuk melakukan kegiatan usaha dalam valuta asing disebut juga sebagai bank devisa. Bank yang termasuk BUKU 1 hanya dapat melakukan kegiatan sebagai Pedagang Valuta Asing (PVA) yang diatur dalam ketentuan tersendiri.

2. Persyaratan Bank Umum untuk melakukan kegiatan usaha dalam valuta asing.
a. Tingkat Kesehatan (TKS) Bank dengan peringkat komposit 1 (satu) atau 2 (dua) selama 18 (delapan belas) bulan terakhir;
b. Memiliki modal inti paling sedikit Rp.1.000.000.000.000,00 (satu triliun Rupiah); dan
c. Memenuhi rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) sesuai Profil Risiko untuk penilaian KPMM terakhir sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Bank Indonesia yang mengatur mengenai KPMM dengan persyaratan tertentu.

3. Kantor cabang dari Bank yang berkedudukan di luar negeri dapat melakukan Kegiatan Usaha dalam valuta asing sepanjang telah memenuhi persyaratan Modal Inti yang berasal dari dana usaha yang telah dialokasikan sebagai Capital Equivalency Maintained Assets (CEMA) sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Bank Indonesia yang mengatur mengenai KPMM.

4. Bank yang telah memenuhi persyaratan umum untuk melakukan kegiatan usaha dalam valuta asing dalam mengajukan permohonan kepada Bank Indonesia sepanjang:
a. Telah mencantumkan kegiatan usaha dalam valuta asing pada RBB untuk tahun yang sama dengan tahun pengajuan permohonan;
b. Menyampaikan dokumendokumen pendukung pengajuan permohonan.

5. Bank yang telah mendapatkan persetujuan untuk melakukan Kegiatan Usaha dalam valuta asing harus melaksanakan Kegiatan Usaha dalam valuta asing dimaksud selambat-lambatnya 6 (enam) bulan sejak surat persetujuan diberikan.

6. Bank yang mengalami penurunan Modal Inti sehingga menjadi tidak sesuai dengan persyaratan Modal Inti untuk melakukan Kegiatan Usaha dalam valuta asing selama 3 (tiga) bulan berturut-turut, wajib menyampaikan rencana tindak dalam rangka:
a. pemenuhan modal inti; atau
b. penyesuaian kegiatan usaha
yang disampaikan kepada Bank Indonesia paling lama pada bulan keempat sejak terjadinya penurunan modal.

7. Rencana tindak pemenuhan modal inti dilaksanakan dalam waktu paling lama 1 (satu) tahun. Sementara itu rencana tindak penyesuaian kegiatan usaha dilaksanakan dengan jangka waktu paling lama 3 (tiga) tahun.

8. Bank Indonesia mencabut persetujuan untuk melakukan Kegiatan Usaha dalam valuta asing apabila jangka waktu rencana tindak dalam rangka penyesuaian Kegiatan Usaha dalam valuta asing telah berakhir.

9. Bank hasil merger, konsolidasi, dan atau konversi tetap dapat melakukan kegiatan usaha dalam valuta asing sepanjang memenuhi persyaratan tertentu.

10. Bank yang telah mendapatkan surat penunjukan dari Bank Indonesia sebagai bank devisa berdasarkan Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia No.28/64/KEP/DIR tanggal 7 September 1995 tetap dapat melakukan Kegiatan Usaha dalam valuta asing sepanjang telah memenuhi persyaratan Modal Inti sebesar Rp1.000.000.000.000,00 (satu triliun rupiah).
Test
Regulasi

Right Menu Subsite

Terjadi kesalahan ketika memuat menu kanan.
Harap hubungi Site Administrator
Surat Edaran Bank Indonesia - Regulasi
Perbankan
Regulasi

Object reference not set to an instance of an object.
at PortalOJK.WebControls.Shared.RightMenuSubsite.<>c__DisplayClass2.b__0() at Microsoft.SharePoint.Utilities.SecurityContext.RunAsProcess(CodeToRunElevated secureCode) at Microsoft.SharePoint.SPSecurity.RunWithElevatedPrivileges(WaitCallback secureCode, Object param) at Microsoft.SharePoint.SPSecurity.RunWithElevatedPrivileges(CodeToRunElevated secureCode) at PortalOJK.WebControls.Shared.RightMenuSubsite.BindListViewRightMenuXML(String fileName)