Lembaga negara yang independen yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan.
salinan-surat-edaran-otoritas-jasa-keuangan-nomor-18-seojk-03-2015-01.pdf
salinan-surat-edaran-otoritas-jasa-keuangan-nomor-18-seojk-03-2015-02.pdf
Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 18/SEOJK.03/2015 tentang Transparansi dan Publikasi Laporan Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah.
Right Menu Subsite