Lembaga negara yang independen yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan.
SAL SEOJK 41 - BMPK BPR.pdf
SAL Lampiran I SEOJK 41 - BMPK BPR.pdf
SAL Lampiran II SEOJK 41 - BMPK BPR.pdf
SAL Lampiran III SEOJK 41 - BMPK BPR.pdf
Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 41/SEOJK.03/2017 tentang Batas Maksimum Pemberian Kredit Bank Perkreditan Rakyat
Right Menu Subsite