Lembaga negara yang independen yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan.
SAL SEOJK 44 - Kepemilikan tunggal.pdf
Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 44/SEOJK.03/2017 tentang Kepemilikan Tunggal pada Perbankan Indonesia
Right Menu Subsite