Sign In

Komite Stabilitas Sistem Keuangan

Hits : 4176

Peran OJK dalam Menjaga Stabilitas Sistem Keuangan ​Nasional

Transformasi sistem keuangan Indonesia merupakan hasil pembelajaran dari rangkaian krisis keuangan, khususnya krisis Asia 1997-1998 dan krisis global 2008. Pengalaman ini mendorong pembentukan OJK sebagai otoritas terintegrasi yang mengawasi seluruh sektor jasa keuangan, melalui UU No. 21 tahun 2011. Kehadiran OJK menjadi tonggak penting dalam penguatan arsitektur sistem keuangan nasional yang lebih tangguh dan adaptif.

UU No. 9 tahun 2016 tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan (PPKSK) yang kemudian diperkuat dengan UU No. 4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK) semakin memantapkan peran OJK dalam kerangka stabilitas sistem keuangan nasional. Melalui undang-undang ini, OJK menjadi bagian integral dari Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), bersama dengan Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, dan Lembaga Penjamin Simpanan.

KSSK, dengan Menteri Keuangan sebagai koordinator, memiliki mandat kolektif untuk menjaga stabilitas sistem keuangan. Dalam forum ini, setiap anggota membawa keahlian spesifik: Kementerian Keuangan mengelola kebijakan fiskal, Bank Indonesia mengatur kebijakan moneter dan sistem pembayaran, OJK mengawasi sektor jasa keuangan, dan LPS menjalankan fungsi penjaminan simpanan dan resolusi bank.

OJK menjalankan pengawasan terintegrasi terhadap spektrum lengkap sektor jasa keuangan - dari perbankan konvensional dan syariah hingga inovasi keuangan digital dan aset kripto. Pendekatan holistik ini memungkinkan deteksi dini risiko sistemik dan implementasi kebijakan yang lebih efektif. Sistem pengawasan OJK bertumpu pada dua pilar: penilaian kesehatan individual lembaga keuangan dan evaluasi dampak sistemik terhadap stabilitas sistem keuangan secara keseluruhan.

Dalam praktiknya, OJK mengembangkan protokol koordinasi yang kuat dengan anggota KSSK lainnya. Sinergi ini sangat kritis terutama dalam penanganan permasalahan likuiditas dan solvabilitas perbankan, di mana OJK berkolaborasi erat dengan Bank Indonesia sebagai lender of last resort dan LPS sebagai otoritas resolusi bank. Mekanisme koordinasi ini secara rutin diuji melalui Simulasi Penanganan Krisis Sistem Keuangan Nasional (Simkrisnas).

Efektivitas peran OJK dalam menjaga stabilitas sistem keuangan telah teruji melalui berbagai tantangan, termasuk pandemi COVID-19. Pengalaman ini menunjukkan bahwa kerangka pengawasan terintegrasi yang dijalankan OJK, didukung oleh koordinasi yang erat dalam KSSK, mampu mempertahankan ketahanan sistem keuangan nasional sambil tetap mendorong inovasi dan inklusi keuangan untuk pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.


   

Otoritas Jasa Keuangan

Gedung Soemitro Djojohadikusumo
Jalan Lapangan Banteng Timur 2-4 Jakarta 10710 Indonesia

Hubungi Kami

(021) 2960 0000
157
humas@ojk.go.id
081 157 157 157

Artikel GPR

Copyright Otoritas Jasa Keuangan 2024 | Peta Situs | Syarat dan Kondisi