Sign In

Roadmap Pengembangan Keuangan Syariah Indonesia 2017-2019

 Roadmap Pengembangan Keuangan Syariah Indonesia 2017-2019

Jun 14 2017
Jumlah Download : 0
   

 

Keuangan syariah di Indonesia telah berkembang lebih dari dua dekade sejak beroperasinya Bank Muamalat Indonesia, sebagai bank syariah pertama di Indonesia. Perkembangan keuangan syariah telah membuahkan berbagai prestasi, dari makin banyaknya produk dan layanan, hingga berkembangnya infrastruktur yang mendukung keuangan syariah. Bahkan di pasar global, Indonesia termasuk dalam sepuluh besar negara yang memiliki indeks keuangan syariah terbesar di dunia. Namun demikian, pertumbuhan keuangan syariah belum dapat mengimbangi pertumbuhan keuangan konvensional. Hal ini dapat dilihat dari pangsa pasar (market share) keuangan syariah yang secara keseluruhan masih di bawah 5%. Namun apabila dilihat dari setiap jenis produk syariah, hingga akhir Desember 2016, terdapat beberapa produk syariah yang market share-nya di atas 5%, antara lain aset perbankan syariah sebesar 5,33% dari seluruh aset perbankan, sukuk negara yang mencapai 14,82% dari total surat berharga negara yang beredar, lembaga pembiayaan syariah sebesar 7,24% dari total pembiayaan, lembaga jasa keuangan syariah khusus sebesar 9,93%, dan lembaga keuangan mikro syariah sebesar 22,26%. Sementara itu, produk syariah yang pangsa pasarnya masih di bawah 5%, antara lain sukuk korporasi yang beredar sebesar 3,99% dari seluruh nilai sukuk dan obligasi korporasi, nilai aktiva bersih reksa dana syariah sebesar 4,40% dari total nilai aktiva bersih reksa dana, dan asuransi syariah sebesar 3,44%. Selain produk keuangan di atas, saham emiten dan perusahaan publik yang memenuhi kriteria sebagai saham syariah mencapai 55,13% dari kapitalisasi pasar saham yang tercatat di Bursa Efek Indonesia. Angka-angka tersebut di atas menunjukkan bahwa keuangan syariah Indonesia masih perlu terus dikembangkan sehingga dapat mengimbangi pertumbuhan keuangan konvensional dalam rangka membesarkan industri keuangan secara keseluruhan.

Adapun hal-hal yang perlu dilakukan dalam mengakselerasi pertumbuhan keuangan syariah di Indonesia adalah melakukan berbagai program yang dapat menyelesaikan berbagai permasalahan lintas sektor, baik yang melibatkan ketiga sektor ataupun dua sektor. Permasalahan bersama yang dihadapi oleh ketiga sektor keuangan syariah antara lain keterbatasan suplai produk syariah; keterbatasan akses akan produk keuangan syariah; masih rendahnya tingkat literasi keuangan syariah dan tingkat utilitas produk keuangan syariah; keterbatasan sumber daya manusia; perlunya optimalisasi koordinasi dengan para pemangku kepentingan; serta perlunya kebijakan jasa keuangan yang selaras dan dapat saling mendukung perkembangan seluruh sektor keuangan syariah.

Dengan memperhatikan permasalahan tersebut di atas, visi Roadmap Pengembangan Keuangan Syariah Indonesia 2017-2019 adalah untuk mewujudkan industri jasa keuangan syariah yang tumbuh dan berkelanjutan, berkeadilan, serta memberikan kontribusi bagi perekonomian nasional dan stabilitas sistem keuangan menuju terwujudnya Indonesia sebagai pusat keuangan syariah dunia.

Selanjutnya, untuk mencapai visi tersebut, misi utama yang akan dilakukan dalam periode waktu 2017-2019 adalah (1) meningkatkan kapasitas kelembagaan dan ketersediaan produk industri keuangan syariah yang lebih kompetitif dan efisien, (2) memperluas akses terhadap produk dan layanan keuangan syariah untuk memenuhi kebutuhan masyarakat, dan (3) meningkatkan inklusi produk keuangan syariah dan koordinasi dengan pemangku kepentingan untuk memperbesar pangsa pasar keuangan syariah.

Dalam menjalankan misi tersebut terdapat beberapa program unggulan yang dilakukan untuk membesarkan keuangan syariah antara lain penguatan kapasitas kelembagaan industri jasa keuangan syariah; peningkatan ketersediaan dan keragaman produk keuangan syariah; pemanfaatan fintech dalam rangka memperluas akses keuangan syariah; perluasan jaringan layanan keuangan syariah; optimalisasi promosi keuangan syariah; peningkatan kapasiatas sumber daya manusia; dan peningkatan koordinasi antar pemangku kepentingan dalam rangka pengembangan keuangan syariah di Indonesia. Dengan menjalankan seluruh program tersebut diharapkan visi dan misi keuangan syariah Indonesia yang telah ditetapkan dapat terwujud.

Artikel Lain

Otoritas Jasa Keuangan

Gedung Soemitro Djojohadikusumo
Jalan Lapangan Banteng Timur 2-4 Jakarta 10710 Indonesia

Hubungi Kami

(021) 2960 0000
157
humas@ojk.go.id
081 157 157 157

Artikel GPR

Copyright Otoritas Jasa Keuangan 2024 | Peta Situs | Syarat dan Kondisi