Keuangan syariah di Indonesia
telah berkembang lebih dari dua dekade sejak beroperasinya Bank Muamalat Indonesia,
sebagai bank syariah pertama di Indonesia. Perkembangan keuangan syariah telah
membuahkan berbagai prestasi, dari makin banyaknya produk dan layanan, hingga
berkembangnya infrastruktur yang mendukung keuangan syariah. Bahkan di pasar
global, Indonesia termasuk dalam sepuluh besar negara yang memiliki indeks keuangan
syariah terbesar di dunia. Namun demikian, pertumbuhan keuangan syariah belum
dapat mengimbangi pertumbuhan keuangan konvensional. Hal ini dapat dilihat dari
pangsa pasar (market share) keuangan syariah yang secara keseluruhan masih di
bawah 5%. Namun apabila dilihat dari setiap jenis produk syariah, hingga akhir Desember
2016, terdapat beberapa produk syariah yang market share-nya di atas 5%, antara
lain aset perbankan syariah sebesar 5,33% dari seluruh aset perbankan, sukuk
negara yang mencapai 14,82% dari total surat berharga negara yang beredar,
lembaga pembiayaan syariah sebesar 7,24% dari total pembiayaan, lembaga jasa
keuangan syariah khusus sebesar 9,93%, dan lembaga keuangan mikro syariah
sebesar 22,26%. Sementara itu, produk syariah yang pangsa pasarnya masih di
bawah 5%, antara lain sukuk korporasi yang beredar sebesar 3,99% dari seluruh
nilai sukuk dan obligasi korporasi, nilai aktiva bersih reksa dana syariah
sebesar 4,40% dari total nilai aktiva bersih reksa dana, dan asuransi syariah
sebesar 3,44%. Selain produk keuangan di atas, saham emiten dan perusahaan
publik yang memenuhi kriteria sebagai saham syariah mencapai 55,13% dari
kapitalisasi pasar saham yang tercatat di Bursa Efek Indonesia. Angka-angka
tersebut di atas menunjukkan bahwa keuangan syariah Indonesia masih perlu terus
dikembangkan sehingga dapat mengimbangi pertumbuhan keuangan konvensional dalam
rangka membesarkan industri keuangan secara keseluruhan.
Adapun hal-hal yang perlu
dilakukan dalam mengakselerasi pertumbuhan keuangan syariah di Indonesia adalah
melakukan berbagai program yang dapat menyelesaikan berbagai permasalahan
lintas sektor, baik yang melibatkan ketiga sektor ataupun dua sektor.
Permasalahan bersama yang dihadapi oleh ketiga sektor keuangan syariah antara
lain keterbatasan suplai produk syariah; keterbatasan akses akan produk
keuangan syariah; masih rendahnya tingkat literasi keuangan syariah dan tingkat
utilitas produk keuangan syariah; keterbatasan sumber daya manusia; perlunya
optimalisasi koordinasi dengan para pemangku kepentingan; serta perlunya
kebijakan jasa keuangan yang selaras dan dapat saling mendukung perkembangan
seluruh sektor keuangan syariah.
Dengan memperhatikan permasalahan
tersebut di atas, visi Roadmap Pengembangan Keuangan Syariah Indonesia
2017-2019 adalah untuk mewujudkan industri jasa keuangan syariah yang tumbuh
dan berkelanjutan, berkeadilan, serta memberikan kontribusi bagi perekonomian
nasional dan stabilitas sistem keuangan menuju terwujudnya Indonesia sebagai
pusat keuangan syariah dunia.
Selanjutnya, untuk mencapai visi
tersebut, misi utama yang akan dilakukan dalam periode waktu 2017-2019 adalah
(1) meningkatkan kapasitas kelembagaan dan ketersediaan produk industri
keuangan syariah yang lebih kompetitif dan efisien, (2) memperluas akses
terhadap produk dan layanan keuangan syariah untuk memenuhi kebutuhan
masyarakat, dan (3) meningkatkan inklusi produk keuangan syariah dan koordinasi
dengan pemangku kepentingan untuk memperbesar pangsa pasar keuangan syariah.
Dalam menjalankan misi tersebut
terdapat beberapa program unggulan yang dilakukan untuk membesarkan keuangan
syariah antara lain penguatan kapasitas kelembagaan industri jasa keuangan
syariah; peningkatan ketersediaan dan keragaman produk keuangan syariah;
pemanfaatan fintech dalam rangka memperluas akses keuangan syariah;
perluasan jaringan layanan keuangan syariah; optimalisasi promosi keuangan
syariah; peningkatan kapasiatas sumber daya manusia; dan peningkatan koordinasi
antar pemangku kepentingan dalam rangka pengembangan keuangan syariah di
Indonesia. Dengan menjalankan seluruh program tersebut diharapkan visi dan misi
keuangan syariah Indonesia yang telah ditetapkan dapat terwujud.