Lembaga negara yang independen yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan.
pojk-nomor-16042015-ahli-syariah-pasar-modal.pdf
Peraturan OJK Nomor 16/POJK.04/2015 tentang Ahli Syariah Pasar Modal.
Right Menu Subsite