Sign In

 Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 10/35/DPbS

Oct 22 2008
Jumlah Download : 8
Disertai:
Lampiran [ZIP]
FAQ [PDF]

1. Restrukturisasi Pembiayaan oleh Bank Pembiayaan Rakyat Syariah dilakukan dengan cara sebagai berikut:
a. Penjadwalan kembali (rescheduling)
b. Persyaratan kembali (reconditioning)
c. Penataan kembali (restructuring), antara lain meliputi:
1) Penambahan dana
2) Konversi akad pembiayaan

2. Dalam rangka melaksanakan restrukturisasi pembiayaan, BPRS wajib memiliki kebijakan dan prosedur, yang sekurangnya meliputi:
a. Penetapan pejabat atau pegawai khusus untuk menangani Restrukturisasi Pembiayaan;
b. Penetapan limit wewenang memutus pembiayaan yang direstrukturisasi;
c. Kriteria Pembiayaan yang dapat direstrukturisasi;
d. Sistem dam Standard Operating Procedure Restrukturisasi Pembiayaan.

3. BPRS dapat mengenakan ganti rugi (tawidh) kepada nasabah dalam rangka Restrukturisasi Pembiayaan sebesar biaya riil yang dikeluarkan dalam rangka penagihan hak yang seharusnya dibayarkan oleh nasabah dan bukan potensi kerugian yang diperkirakan akan terjadi (potential loss) karena adanya peluang yang hilang (opportunity loss/al-furshah al-dha-iah).

4. Perubahan-perubahan yang disepakati antara BPRS dengan nasabah dalam Restrukturisasi Pembiayaan harus dituangkan dalam addendum akad Pembiayaan atau akad pembiayaan baru.

5. Cara restrukturisasi yang dapat dilakukan BPRS untuk masing-masing bentuk Pembiayaan adalah sebagai berikut:
a. Piutang Murabahah dan Piutang Istishna
1) Penjadwalan kembali (rescheduling)
2) Persyaratan kembali (reconditioning)
3) Penataan kembali (restructuring) dengan melakukan konversi akad pembiayaan menjadi ijarah muntahiyyah bittamlik atau mudharabah atau musyarakah.
b. Piutang Salam
1) Penjadwalan kembali (rescheduling)
2) Persyaratan kembali (reconditioning)
3) Penataan kembali (restructuring) dengan penambahan dana
c. Piutang Qardh
1) Penjadwalan kembali (rescheduling)
2) Persyaratan kembali (reconditioning)
d. Mudharabah dan Musyarakah
1) Penjadwalan kembali (rescheduling)
2) Persyaratan kembali (reconditioning)
3) Penataan kembali (restructuring) dengan penambahan dana
e. Ijarah dan Ijarah Muntahiyyah Bittamlik
1) Penjadwalan kembali (rescheduling)
2) Persyaratan kembali (reconditioning)
3) Penataan kembali (restructuring) dengan melakukan konversi akad pembiayaan menjadi mudharabah atau musyarakah
f. Ijarah Multijasa
1) Penjadwalan kembali (rescheduling)
2) Persyaratan kembali (reconditioning)

6. BPRS menyampaikan laporan Restrukturisasi Pembiayaan kepada BI setiap bulan dengan format yang telah ditetapkan.
Test
Regulasi

Right Menu Subsite

Terjadi kesalahan ketika memuat menu kanan.
Harap hubungi Site Administrator
Peraturan Perbankan Syariah PBI dan SEBI - Regulasi
Syariah
Regulasi

Object reference not set to an instance of an object.
at PortalOJK.WebControls.Shared.RightMenuSubsite.<>c__DisplayClass2.b__0() at Microsoft.SharePoint.Utilities.SecurityContext.RunAsProcess(CodeToRunElevated secureCode) at Microsoft.SharePoint.SPSecurity.RunWithElevatedPrivileges(WaitCallback secureCode, Object param) at Microsoft.SharePoint.SPSecurity.RunWithElevatedPrivileges(CodeToRunElevated secureCode) at PortalOJK.WebControls.Shared.RightMenuSubsite.BindListViewRightMenuXML(String fileName)

Otoritas Jasa Keuangan

Gedung Soemitro Djojohadikusumo
Jalan Lapangan Banteng Timur 2-4 Jakarta 10710 Indonesia

Hubungi Kami

(021) 2960 0000
157
humas@ojk.go.id
081 157 157 157

Artikel GPR

Copyright Otoritas Jasa Keuangan 2024 | Peta Situs | Syarat dan Kondisi