Pengembangan sistem perbankan syariah di Indonesia dilakukan dalam
 kerangka dual-banking system atau sistem perbankan ganda dalam kerangka
 Arsitektur Perbankan Indonesia (API), untuk menghadirkan alternatif 
jasa perbankan yang semakin lengkap kepada masyarakat Indonesia. Secara 
bersama-sama, sistem perbankan syariah dan perbankan konvensional secara
 sinergis mendukung mobilisasi dana masyarakat secara lebih luas untuk 
meningkatkan kemampuan pembiayaan bagi sektor-sektor perekonomian 
nasional.
Karakteristik sistem perbankan syariah yang  beroperasi 
berdasarkan prinsip bagi hasil memberikan alternatif sistem perbankan 
yang saling menguntungkan bagi masyarakat dan bank, serta menonjolkan 
aspek keadilan dalam bertransaksi, investasi yang beretika, 
mengedepankan nilai-nilai kebersamaan dan persaudaraan dalam 
berproduksi, dan menghindari kegiatan spekulatif dalam bertransaksi 
keuangan. Dengan menyediakan beragam produk serta layanan jasa perbankan
 yang beragam dengan skema keuangan yang lebih bervariatif, perbankan 
syariah menjadi alternatif sistem perbankan yang kredibel dan dapat 
dinimati oleh seluruh golongan masyarakat Indonesia tanpa terkecuali.
Dalam konteks pengelolaan perekonomian makro, meluasnya penggunaan
 berbagai produk dan instrumen keuangan syariah akan dapat merekatkan 
hubungan antara sektor keuangan dengan sektor riil serta menciptakan 
harmonisasi di antara kedua sektor tersebut. Semakin meluasnya 
penggunaan produk dan instrumen syariah disamping akan mendukung 
kegiatan keuangan dan bisnis masyarakat juga akan mengurangi 
transaksi-transaksi yang bersifat spekulatif, sehingga mendukung 
stabilitas sistem keuangan secara keseluruhan, yang pada gilirannya akan
 memberikan kontribusi yang signifikan terhadap pencapaian kestabilan 
harga jangka menengah-panjang.
Dengan telah diberlakukannya Undang-Undang No.21 Tahun 2008 
tentang Perbankan Syariah yang terbit tanggal 16 Juli 2008, maka 
pengembangan industri perbankan syariah nasional semakin memiliki 
landasan hukum yang memadai dan akan mendorong pertumbuhannya secara 
lebih cepat lagi. Dengan progres perkembangannya yang impresif, yang 
mencapai rata-rata pertumbuhan aset lebih dari 65% pertahun dalam lima 
tahun terakhir, maka diharapkan peran industri perbankan syariah dalam 
mendukung perekonomian nasional akan semakin signifikan.
Kebijakan Pengembangan Perbankan Syariah di Indonesia
Untuk memberikan pedoman bagi stakeholders perbankan syariah dan 
meletakkan posisi serta cara pandang Bank Indonesia dalam mengembangkan 
perbankan syariah di Indonesia, selanjutnya Bank Indonesia pada tahun 
2002 telah menerbitkan “Cetak Biru Pengembangan Perbankan Syariah di 
Indonesia”. Dalam penyusunannya, berbagai aspek telah dipertimbangkan 
secara komprehensif, antara lain kondisi aktual industri perbankan 
syariah nasional beserta perangkat-perangkat terkait, trend perkembangan
 industri perbankan syariah di dunia internasional dan perkembangan 
sistem keuangan syariah nasional yang mulai mewujud, serta tak terlepas 
dari kerangka sistem keuangan yang bersifat lebih makro seperti 
Arsitektur Perbankan Indonesia (API) dan Arsitektur Sistem Keuangan 
Indonesia (ASKI) maupun international best practices yang dirumuskan 
lembaga-lembaga keuangan syariah internasional, seperti IFSB (Islamic 
Financial Services Board), AAOIFI dan IIFM.
Pengembangan perbankan syariah diarahkan untuk memberikan 
kemaslahatan terbesar bagi masyarakat dan berkontribusi secara optimal 
bagi perekonomian nasional. Oleh karena itu, maka arah pengembangan 
perbankan syariah nasional selalu mengacu kepada rencana-rencana 
strategis lainnya, seperti Arsitektur Perbankan Indonesia (API), 
Arsitektur Sistem Keuangan Indonesia (ASKI), serta Rencana Pembangunan 
Jangka Menengah Nasional (RPJMN) dan Rencana Pembangunan Jangka Panjang 
Nasional (RPJPN). Dengan demikian upaya pengembangan perbankan syariah 
merupakan bagian dan kegiatan yang mendukung pencapaian rencana 
strategis dalam skala yang lebih besar pada tingkat nasional.
“Cetak Biru Pengembangan Perbankan Syariah di Indonesia” memuat 
visi, misi dan sasaran pengembangan perbankan syariah serta sekumpulan 
inisiatif strategis dengan prioritas yang jelas untuk menjawab tantangan
 utama dan mencapai sasaran dalam kurun waktu 10 tahun ke depan, yaitu  
pencapaian pangsa pasar perbankan syariah yang signifikan melalui 
pendalaman peran perbankan syariah dalam aktivitas keuangan nasional, 
regional dan internasional, dalam kondisi mulai terbentuknya integrasi 
dgn sektor keuangan syariah lainnya.
Dalam jangka pendek, perbankan syariah nasional lebih diarahkan 
pada pelayanan pasar domestik yang potensinya masih sangat besar. Dengan
 kata lain, perbankan Syariah nasional harus sanggup untuk menjadi 
pemain domestik akan tetapi memiliki kualitas layanan dan kinerja yang 
bertaraf internasional.
Pada akhirnya, sistem perbankan syariah yang ingin diwujudkan oleh
 Bank Indonesia adalah perbankan syariah yang modern, yang bersifat 
universal, terbuka bagi seluruh masyarakat Indonesia tanpa terkecuali. 
Sebuah sistem perbankan yang menghadirkan bentuk-bentuk aplikatif dari 
konsep ekonomi syariah yang dirumuskan secara bijaksana, dalam konteks 
kekinian permasalahan yang sedang dihadapi oleh bangsa Indonesia, dan 
dengan tetap memperhatikan kondisi sosio-kultural di dalam mana bangsa 
ini menuliskan perjalanan sejarahnya. Hanya dengan cara demikian, maka 
upaya pengembangan sistem perbankan syariah akan senantiasa dilihat dan 
diterima oleh segenap masyarakat Indonesia sebagai bagian dari solusi 
atas berbagai permasalahan negeri.
Grand Strategy Pengembangan Pasar Perbankan Syariah
Sebagai langkah konkrit upaya pengembangan perbankan syariah di 
Indonesia, maka Bank Indonesia telah merumuskan sebuah Grand Strategi 
Pengembangan Pasar Perbankan Syariah, sebagai strategi komprehensif 
pengembangan pasar yg meliputi aspek-aspek strategis, yaitu: Penetapan 
visi 2010 sebagai industri perbankan syariah terkemuka di ASEAN, 
pembentukan citra baru perbankan syariah nasional yang bersifat inklusif
 dan universal, pemetaan pasar secara lebih akurat, pengembangan produk 
yang lebih beragam, peningkatan layanan, serta strategi komunikasi baru 
yang memposisikan perbankan syariah lebih dari sekedar bank.
Selanjutnya berbagai program konkrit telah dan akan dilakukan 
sebagai tahap implementasi dari grand strategy pengembangan pasar 
keuangan perbankan syariah, antara lain adalah sebagai berikut:
Pertama, menerapkan visi baru pengembangan perbankan 
syariah pada fase I tahun 2008 membangun pemahaman perbankan syariah 
sebagai Beyond Banking, dengan pencapaian target asset sebesar Rp.50 
triliun dan pertumbuhan industri sebesar 40%, fase II tahun 2009 
menjadikan perbankan syariah Indonesia sebagai perbankan syariah paling 
atraktif di ASEAN, dengan pencapaian target asset sebesar Rp.87 triliun 
dan pertumbuhan industri sebesar 75%. Fase III  tahun 2010 menjadikan 
perbankan syariah Indonesia sebagai perbankan syariah terkemuka di 
ASEAN, dengan pencapaian target asset sebesar Rp.124 triliun dan 
pertumbuhan industri sebesar 81%.
Kedua, program pencitraan baru perbankan syariah yang 
meliputi aspek positioning, differentiation, dan branding. Positioning 
baru bank syariah sebagai perbankan yang saling menguntungkan kedua 
belah pihak, aspek diferensiasi dengan keunggulan kompetitif dengan 
produk dan skema yang beragam, transparans, kompeten dalam keuangan dan 
beretika, teknologi informasi yang selalu up-date dan user friendly, 
serta adanya ahli investasi keuangan syariah yang memadai. Sedangkan 
pada aspek branding adalah “bank syariah lebih dari sekedar bank atau 
beyond banking”.
Ketiga, program pemetaan baru secara lebih akurat terhadap 
potensi pasar perbankan syariah yang secara umum mengarahkan pelayanan 
jasa bank syariah sebagai layanan universal atau bank bagi semua lapisan
 masyarakat dan semua segmen sesuai dengan strategi masing-masing bank 
syariah.
Keempat, program pengembangan produk yang diarahkan kepada 
variasi produk yang beragam yang didukung oleh keunikan value yang 
ditawarkan (saling menguntungkan) dan  dukungan jaringan kantor yang 
luas dan penggunaan standar nama produk yang mudah dipahami.
Kelima, program peningkatan kualitas layanan yang didukung 
oleh SDM yang kompeten dan penyediaan teknologi informasi yang mampu 
memenuhi kebutuhan dan kepuasan nasabah serta mampu mengkomunikasikan 
produk dan jasa bank syariah kepada nasabah secara benar dan jelas, 
dengan tetap memenuhi prinsip syariah; dan
Keenam, program sosialisasi dan edukasi masyarakat secara 
lebih luas dan efisien melalui berbagai sarana komunikasi langsung, 
maupun tidak langsung (media cetak, elektronik, online/web-site), yang 
bertujuan untuk memberikan pemahaman tentang kemanfaatan produk serta 
jasa perbankan syariah yang dapat dimanfaatkan oleh masyarakat.
			
			Dokumentasi tentang Perbankan Syariah: