Sign In

 Undang-undang dan Regulasi Perbankan Syariah

 

Sejarah Perbankan Syariah
Konsep Dasar dan Prinsip-prinsip Dasar
Kebijakan Pengembangan dan Roadmap
Konsep Operasional
Akad-akad dalam Transaksi
Undang-undang dan Regulasi
Perbankan Syariah dan Kelembagaannya

a. Pendirian Bank Syariah

1.) Bank Umum Syariah hanya dapat didirikan dan/atau dimiliki oleh:

  1. warga negara Indonesia dan/atau badan hukum Indonesia;
  2. warga negara Indonesia dan/atau badan hukum Indonesia dengan warga negara asing dan/atau badan
  3. hukum asing secara kemitraan; atau
  4. pemerintah daerah.

2.) Bank Pembiayaan Rakyat Syariah hanya dapat didirikan dan/atau dimiliki oleh:

    1. warga negara Indonesia dan/atau badan hukum Indonesia yang seluruh pemiliknya warga negara Indonesia;
    2. pemerintah daerah; atau
    3. dua pihak atau lebih sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b.

3.) Maksimum kepemilikan Bank Umum Syariah oleh warga negara asing dan/atau badan hukum asing diatur dalam Peraturan Bank Indonesia.

b. Larangan Perbankan Syariah

Dalam melakukan kegiatannya Bank syariah dilarang untuk melakukan sejumlah kegiatan usaha sebagai berikut :

1.) Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah

  1. Melakukan kegiatan usaha yang bertentangan dengan Prinsip Syariah;
  2. Melakukan kegiatan jual beli saham secara langsung di pasar modal;
  3. Melakukan penyertaan modal, selain untuk tujuan penyertaan modal sebagaimana dimaksud dalam huruf A di atas;
  4. Melakukan kegiatan usaha perasuransian, kecuali sebagai agen pemasaran produk asuransi syariah.

2.) Bank Pembiayaan Rakyat Syariah

  1. Melakukan kegiatan usaha yang bertentangan dengan Prinsip Syariah;
  2. Menerima simpanan berupa giro dan ikut seta dalam lalu lintas pembayaran;
  3. Melakukan kegiatan usaha dalam valuta asing, kecuali penukaran uang asing dengan izin OJK;
  4. Melakukan kegiatan usaha perasuransian, kecuali sebagai agen pemasaran produk asuransi syariah;
  5. Melakukan penyertaan modal, kecuali pada lembaga yang dibentuk untuk menanggulangi kesulitan likuiditas BPR; dan
  6. Melakukan usaha lain di luar kegiatan usaha BPRS.

Tentang Syariah

Right Menu

Terjadi kesalahan ketika memuat menu kanan.
Harap hubungi Site Administrator
Tentang Syariah - Syariah
Syariah
Tentang Syariah

Object reference not set to an instance of an object.
at PortalOJK.WebControls.Shared.RightMenu.<>c__DisplayClass8.b__6() at Microsoft.SharePoint.Utilities.SecurityContext.RunAsProcess(CodeToRunElevated secureCode) at Microsoft.SharePoint.SPSecurity.RunWithElevatedPrivileges(WaitCallback secureCode, Object param) at Microsoft.SharePoint.SPSecurity.RunWithElevatedPrivileges(CodeToRunElevated secureCode) at PortalOJK.WebControls.Shared.RightMenu.BindRightMenuXML()

Otoritas Jasa Keuangan

Gedung Soemitro Djojohadikusumo
Jalan Lapangan Banteng Timur 2-4 Jakarta 10710 Indonesia

Hubungi Kami

(021) 2960 0000
157
humas@ojk.go.id
081 157 157 157

Artikel GPR

Copyright Otoritas Jasa Keuangan 2024 | Peta Situs | Syarat dan Kondisi