a. Pendirian Bank Syariah
1.) Bank Umum Syariah hanya dapat didirikan dan/atau dimiliki oleh:
- warga negara Indonesia dan/atau badan hukum Indonesia;
- warga negara Indonesia dan/atau badan hukum Indonesia dengan warga negara asing dan/atau badan
- hukum asing secara kemitraan; atau
- pemerintah daerah.
2.) Bank Pembiayaan Rakyat Syariah hanya dapat didirikan dan/atau dimiliki oleh:
- warga negara Indonesia dan/atau badan hukum Indonesia yang seluruh pemiliknya warga negara Indonesia;
- pemerintah daerah; atau
- dua pihak atau lebih sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b.
3.) Maksimum kepemilikan Bank Umum Syariah oleh warga negara asing dan/atau badan hukum asing diatur dalam Peraturan Bank Indonesia.
b. Larangan Perbankan Syariah
Dalam melakukan kegiatannya Bank syariah dilarang untuk melakukan sejumlah kegiatan usaha sebagai berikut :
1.) Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah
- Melakukan kegiatan usaha yang bertentangan dengan Prinsip Syariah;
- Melakukan kegiatan jual beli saham secara langsung di pasar modal;
- Melakukan penyertaan modal, selain untuk tujuan penyertaan modal sebagaimana dimaksud dalam huruf A di atas;
- Melakukan kegiatan usaha perasuransian, kecuali sebagai agen pemasaran produk asuransi syariah.
2.) Bank Pembiayaan Rakyat Syariah
- Melakukan kegiatan usaha yang bertentangan dengan Prinsip Syariah;
- Menerima simpanan berupa giro dan ikut seta dalam lalu lintas pembayaran;
- Melakukan kegiatan usaha dalam valuta asing, kecuali penukaran uang asing dengan izin OJK;
- Melakukan kegiatan usaha perasuransian, kecuali sebagai agen pemasaran produk asuransi syariah;
- Melakukan penyertaan modal, kecuali pada lembaga yang dibentuk untuk menanggulangi kesulitan likuiditas BPR; dan
- Melakukan usaha lain di luar kegiatan usaha BPRS.