OJK Terbitkan 3 Peraturan pada Penutupan Perdagangan Efek 2017
29 Desember 2017
Otoritas Jasa Keuangan mengeluarkan beberapa Peraturan OJK (POJK) yang disampaikan pada acara Penutupan Perdagangan Bursa Efek Tahun 2017 oleh Ketua Dewan Komisioner, Wimboh Santoso guna mendukung dan mendorong program Pemerintah, terutama di bidang pembangunan Infrastruktur di daerah melalui peraturan mengenai obligasi daerah, keuangan berkelanjutan (green bonds), dan percepatan proses bisnis (e-registration). Penerbitan ketentuan-ketentuan di atas dimaksudkan untuk semakin mempermudah Pemda dalam menerbitkan obligasi daerah, memperkuat implementasi keuangan berkelanjutan, dan mempercepat proses layanan kepada stakeholders. Terkait penerbitan obligasi daerah, OJK mengeluarkan tiga ketentuan, yakni; 1. Peraturan OJK Nomor 61/POJK.04/2017 tentang Dokumen Penyertaan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Obligasi Daerah dan /atau Sukuk Daerah 2. Peraturan OJK Nomor 62/POJK.04/2017 tentang Bentuk dan Isi Prospektus dan Prospektus Ringkas Dalam Rangka Penawaran Umum Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah 3. Peraturan OJK Nomor 63/POJK.04/2017 tentang Laporan dan Pengumuman Emiten Penerbit Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah.
Video Terkait