OJK Terbitkan Peraturan Tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan
16 Januari 2019
OJK menerbitkan peraturan tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan, yang bertujuan untuk meningkatkan peranan perusahaan pembiayaan dalam perekonomian nasional, pengaturan prudensial serta perlindungan konsumen.
Peraturan tersebut juga mengatur berbagai hal terkait bisnis Perusahaan Pembiayaan mulai dari jenis kegiatan usaha dan perluasannya serta cara pembiayaan, termasuk pembiayaan infrastruktur serta penggunaan sistem informasi dan teknologi yang terintegrasi oleh setiap perusahaan pembiayaan.
Video Terkait