OJK Menerbitkan Pedoman Iklan Jasa Keuangan
16 April 2019
Otoritas Jasa Keuangan menerbitkan pedoman beriklan terkait produk dan layanan jasa keuangan. Pedoman tersebut untuk mengatur dan menindak tegas iklan Lembaga Jasa Keuangan (LJK) yang terbukti menyesatkan konsumen.
Ada empat pedoman yang harus dipenuhi LJK dalam mempublikasikan iklan. Yakni akurat, jelas, jujur dan tidak menyesatkan.
OJK akan menindak tegas pelaku jasa keuangan, jika ditemukan adanya pelanggaran pedoman.
Video Terkait