Penerbitan Surat Berharga Komersial (SBK) Untuk Meningkatkan Pendanaan Korporasi
17 Mei 2019
Bank Indonesia bersama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) menandatangani perjanjian penatausahaan dan penyelesaian transaksi Surat Berharga Komersia (SKB).
Kerja sama tersebut bertujuan untuk mengakselerasi penerbitan dan transaksi instrumen SBK sebagai sumber pendanaan jangka pendek non perbankan.
Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal II OJK Fakhri Hilmi mengatakan, OJK dukung penerbitan instrumen pendanaan Surat Berharga Komersial (SBK) bagi korporasi non perbankan agar dapat memacu kontribusi korporasi atau swasta ke perekonomian nasional.
Video Terkait