Bank Indonesia bersama PT Kustodian
Sentral Efek Indonesia (KSEI) menandatangani perjanjian penatausahaan
dan penyelesaian transaksi Surat Berharga Komersia (SKB).
Kerja sama tersebut bertujuan untuk
mengakselerasi penerbitan dan transaksi instrumen SBK sebagai sumber
pendanaan jangka pendek non perbankan.
Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal
II OJK Fakhri Hilmi mengatakan, OJK dukung penerbitan instrumen
pendanaan Surat Berharga Komersial (SBK) bagi korporasi non perbankan
agar dapat memacu kontribusi korporasi atau swasta ke perekonomian
nasional.