OJK dan APEI Luncurkan Standar Pasar Transaksi Repo
21 Mei 2019
OJK bersama Asosiasi Perusahaan Efek Indonesia (APEI) dan Self-Regulatory Organization (SRO) meluncurkan standar market transaksi Repurchase Agreement (Repo) atas efek bersifat ekuitas.
Market Standard ini sebagai acuan di pasar Ekuitas dan mendukung kredibilitas pasar modal, yang mengacu pada Global Master Repurchase Agreement (GMRA) Indonesia dan best practice di pasar internasional.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Hoesen mengatakan, dengan tersedianya Market Standard ini pelaku pasar dapat memahami ketentuan dan mekanisme terkait transaksi Repo, meningkatkan volume dan jumlah pelaku transaksi Repo di Indonesia, serta menerapkan standar profesionalisme yang tinggi sesuai dengan best practices.
Video Terkait