Dari OJK untuk Pemerintah Daerah
24 Juni 2019
OJK mengeluarkan aturan yang dapat mempermudah tata cara penerbitan obligasi daerah.
OJK bersama Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri membentuk Tim Akselerasi Penerbitan Obligasi Daerah dengan kegiatan di antaranya, program pendampingan yaitu pengembangan SDM.
Video Terkait