Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus berupaya untuk meningkatkan inklusi
keuangan, khususnya untuk masyarakat kecil melalui Bank Wakaf Mikro
(BWM). BWM ini diharapkan mampu memberikan pembiayaan yang mudah dan
murah bagi pelaku usaha mikro, kecil dan menengah. Sebab, BWM memiliki
empat karakteristik yakni pengelolaannya untuk kelompok, tanpa jaminan,
imbal hasil setara tiga persen dan tanggung renteng.