OJK Segera Rilis Aturan Baru Layanan Fintech Lending
28 November 2020
OJK segera merilis aturan baru mengenai layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi. Salah satunya, mengatur batasan pemegang saham atau afiliasi memberikan dana kepada fintech lending. Dalam Focus Group Discussion (FGD) Redaktur yang dihadiri Kepala Eksekutif Pengawas IKNB OJK, Riswinandi di Bogor juga dibahas mengenai kebijakan OJK untuk menghentikan sementara pemberian pendaftaran baru bagi perusahaan fintech lending. (28/11)
Video Terkait