Jakarta,
22 Agustus 2017
Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Nurhaida dilantik sebagai Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK oleh Ketua
Mahkamah Agung (MA) H Muhammad Hatta Ali. Pengambilan sumpah jabatan dan
pelantikan Nurhaida ini merupakan kelanjutan dari proses pelantikan ketua dan
anggota Dewan Komisioner OJK periode 2017-2022 oleh Ketua MA pada 20 Juli
2017. Setelah dilantik sebagai anggota Dewan Komsisioner OJK, Nurhaida dalam
rapat Dewan Komisioner OJK yang membahas pembagian tugas disepakati menjabat
sebagai Wakil Ketua. Sehingga berdasarkan Pasal 16 UU Nomor 21/2011 tentang
OJK, Nurhaida sebagai Wakil Ketua wajib dilantik kembali. Pelantikan Nurhaida
di Gedung Mahkamah Agung dihadiri seluruh anggota Dewan Komisioner OJK,
pimpinan Kementerian/Lembaga Negara, pimpinan industri jasa keuangan serta
anggota Dewan Komisioner periode 2012-2017. Dengan pelantikan tersebut, maka
susuna resmi Anggota Dewan Komisioner OJK periode 2017-20122 yaitu Wimboh
Santoso menjabar sebagai Ketua DK OJK, Nurhaida sebagai Wakil Ketua, Heru
Kristiyani sebagai Kepala Eksekutif Pengawas perbankan, Hoesen sebagai Kepala
Eksekutif Pengawas Pasar Modal. Kemudian, Riswinandi sebagai Kepala Eksekutif
Pengawas Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa
Keuangan Lainnya, Ahmad Hidayat sebagai Ketua Dewan Audit dan Tirta Segara
sebagai Anggota Dewan Komisioner bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen.