Hati-Hati!!! Investasi Uang Kripto
26 Mei 2021
Sobat OJK, ada yang spesial di tayangan EduFin mulai hari ini. Sebelum membahas soal Waspada Uang Kripto, ada info menarik. EduFin lagi BAGI-BAGI HADIAH di setiap episode berupa saldo elektronik.
Hadiah
10 Orang Pemenang @Rp100.000,- (Saldo Elektronik)
Syarat dan Ketentuan :
1. Subscribe kanal youtube OJK TV: Jasa Keuangan
2. Bunyikan lonceng notifikasi kanal Youtube OJK TV: Jasa Keuangan
3. Ajak minimal 5 teman kamu untuk subscribe kanal Youtube OJK TV: Jasa Keuangan
4. Share episode EduFin (pilihannya bebas kok) ke akun Instagram/Twitter kamu lalu tag/mention @ojkindonesia
5. Like sebanyak-banyaknya pada unggahan di kanal Youtube OJK TV: Jasa Keuangan
6. Tulis komentar positif dan terbaik kamu di kolom komentar (unggahan manapun) dengan menyertakan hashtag # EduFin # EduFinOJK # OJKIndonesia # OJKTV
7. Keputusan panitia tidak dapat diganggu gugat
Gampang kan? Kalau udah, jangan lupa kirim bukti tangkapan layar semua syarat dan ketentuan di atas ke email edufin.ojktv@gmail.com paling lambat 7 Juni 2021 ya.
Pemenang akan diumumkan 9 Juni 2021 di video Edufin terbaru.
Nah, untuk episode kali ini Edufin membahas tentang investasi kripto yang semakin marak di masyarakat. Banyak orang tergiur dengan investasi ini, padahal Satgas Waspada Investigasi (SWI) menyatakan investasi aset kripto sangat berisiko. Sebenarnya apa sih mata uang kripto? Apakah investasi kripto ilegal? Sudah sejauh mana SWI bertindak untuk investasi ilegal kripto? Kenapa banyak masyarakat yang tergiur untuk investasi kripto?
Untuk mendapatkan informasi yang lebih jelas tentang investasi kripto, simak penjelasan lengkap Ketua Satgas Waspada Investasi, Tongam L. Tobing hingga tuntas di tayangan ini yuk!
Selain itu, Sobat OJK bisa mengunjungi kanal OJK TV untuk melihat informasi lain seputar sektor jasa keuangan.
Yuk subscribe, like, comment dan share Youtube: Jasa Keuangan
Video Terkait