Sign In

Sertifikasi Kompetensi Kerja bagi Perusahaan Perasuransian, Lembaga Penjamin, Dana Pensiun, serta Lembaga Khusus Bidang Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun

 Sertifikasi Kompetensi Kerja bagi Perusahaan Perasuransian, Lembaga Penjamin, Dana Pensiun, serta Lembaga Khusus Bidang Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun

Sektor : PPDP
SubSektor : Asuransi; Dana Pensiun; Lembaga Penjaminan
Jenis Regulasi : Surat Edaran OJK
Nomor Regulasi : 12/SEOJK.05/2025
Tanggal Berlaku : 6/23/2025
   

Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12/SEOJK.05/2025​ tentang Sertifikasi Kompetensi Kerja bagi Perusahaan Perasuransian, Lembaga Penjamin, Dana Pensiun, serta Lembaga Khusus Bidang Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun

​Abstrak:

  • Dalam rangka pemenuhan amanat ketentuan Pasal 3 ayat (7) dan Pasal 11 ayat (6) Peraturan Otoritas Jasa ​Keuangan Nomor 34 Tahun 2024 tentang Pengembangan Kualitas Sumber Daya Manusia bagi Perusahaan Perasuransian, Lembaga Penjamin, Dana Pensiun, serta Lembaga Khusus Bidang Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 46/OJK, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 114/OJK), yang mengatur ketentuan pelaksanaan mengenai Sertifikasi Kompetensi Kerja (SKK) dan sertifikasi kompetensi selain SKK bagi industri PPDP.

  • Kewajiban pengembangan kualitas SDM bagi industri PPDP dilakukan dengan mengikutsertakan SDM industri PPDP pada pengembangan kompetensi di bidang teknis, nonteknis, dan kepemimpinan melalui:

    1. SKK di sektor PPDP;

    2. sertifikasi kompetensi selain SKK di sektor PPDP; dan

    3. peningkatan kompetensi lainnya.

  • Perusahaan Perasuransian, Lembaga Penjamin, Dana Pensiun, serta Lembaga Khusus Bidang PPDP wajib memiliki SDM yang memenuhi kompetensi yang dibuktikan dengan: 

    1. SKK; atau 

    2. sertifikasi kompetensi selain SKK yang disetujui oleh OJK, 

    di bidang PPDP.

  • SKK adalah peningkatan kompetensi melalui sertifikasi sesuai SKKNI dan KKNI di bidang PPDP, serta diselenggarakan oleh LSP yang terdaftar di OJK. SKK meliputi standar kompetensi untuk bidang atau jabatan pada industri sektor keuangan, yang merupakan jenjang pekerjaan atau bagian pada suatu industri sektor keuangan yang melaksanakan fungsi kegiatan tertentu, misal manajemen risiko, perasuransian, penjaminan, dana pensiun, investasi, dan/atau bidang lain yang relevan.

  • SKK bagi Aktuaris Perusahaan pada Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi, dan Perusahaan Reasuransi Syariah dapat diterbitkan oleh asosiasi profesi terkait sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  • SKK merupakan salah satu persyaratan yang harus dipenuhi untuk penilaian kemampuan dan kepatutan bagi Pihak Utama industri PPDP. Namun demikian ketentuan tersebut tidak berlaku bagi Pihak Utama badan penyelenggara jaminan sosial.

  • Anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, dan anggota Dewan Pengawas Syariah wajib memenuhi syarat keberlanjutan atau pemeliharaan kompetensi paling sedikit 1 (satu) kali dalam jangka waktu 1 (satu) tahun, dengan cara menyampaikan bukti pemenuhan syarat keberlanjutan yang relevan dengan bidang masing-masing Pihak Utama antara lain berupa sertifikat yang diterbitkan oleh penyelenggara atau bukti makalah, artikel, atau karya tulis lain yang dipublikasikan. Bukti pemenuhan syarat keberlanjutan wajib disampaikan pada bagian dari laporan tahunan sebagaimana diatur dalam POJK mengenai laporan berkala atau bagian dari laporan realisasi rencana bisnis. Tujuan pemenuhan syarat keberlanjutan agar kompetensi Pihak Utama tetap terjaga dan mengikuti perkembangan di industri jasa keuangan dan relevan dengan bidang masing-masing Pihak Utama.

  • Sertifikasi kompetensi selain SKK adalah peningkatan kompetensi melalui sertifikasi selain SKKNI dan KKNI di bidang PPDP dan dapat diselenggarakan oleh LSP selain LSP yang terdaftar di OJK termasuk asosiasi profesi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sertifikasi kompetensi selain SKK meliputi paling sedikit pasar modal, manajemen, dan keuangan.

  • Peningkatan kompetensi lainnya (softskills) adalah peningkatan kompetensi melalui selain: SKK dan sertifikasi selain SKK.

  • Sertifikasi kompetensi yang diselenggarakan oleh lembaga di luar negeri dapat diakui setara, antara lain berdasarkan penilaian OJK, koordinasi OJK dengan LSP sektor PPDP, koordinasi OJK dengan asosiasi industri, atau koordinasi OJK dengan asosiasi profesi di bidang PPDP.

  • Dasar hukum Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan ini adalah: POJK No. 34 Tahun 2024.

  • Dalam SEOJK ini diatur tentang: 

    1. ketentuan umum; 

    2. pengembangan kompetensi sumber daya manusia bagi industri PPDP; 

    3. SKK bagi industri PPDP; 

    4. sertifikasi kompetensi selain SKK bagi industri PPDP; 

    5. peningkatan kompetensi lainnya bagi perusahaan perasuransian, lembaga penjamin, dana pensiun, serta lembaga khusus bidang perasuransian, penjaminan, dan dana pensiun; 

    6. pengakuan sertifikasi kompetensi yang diselenggarakan oleh lembaga di luar negeri; dan 

    7. ketentuan penutup.


Catatan:

  • Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

  • Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan ini ditetapkan pada tanggal 23 Juni 2025. 

  • Pada saat Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku, Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 17/SEOJK.05/2019 tentang Sertifikasi Keahlian di Bidang Manajemen Risiko dan Sertifikasi Kualifikasi Ahli di Bidang Penjaminan atau Penjaminan Syariah pada Lembaga Penjamin, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

  • Ketentuan terkait dengan sertifikasi yang berlaku di bidang PPDP yang tidak dicabut dalam Pasal 26 POJK Nomor 34 Tahun 2024, dinyatakan tetap berlaku. 



Otoritas Jasa Keuangan

Gedung Sumitro Djojohadikusumo
Jalan Lapangan Banteng Timur 2-4 Jakarta 10710 Indonesia

Hubungi Kami

(021) 2960 0000
157
humas@ojk.go.id
081 157 157 157

Artikel GPR

Copyright Otoritas Jasa Keuangan 2024 | Peta Situs | Syarat dan Kondisi