Sign In

Pengelolaan Informasi Rekam Jejak Pelaku Melalui Sistem Informasi Pelaku

 Pengelolaan Informasi Rekam Jejak Pelaku Melalui Sistem Informasi Pelaku

Sektor : Perbankan
SubSektor : Bank Umum
Jenis Regulasi : Peraturan OJK
Nomor Regulasi : 28 Tahun 2024
Tanggal Berlaku : 12/17/2024
   

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Informasi Rekam Jejak Pelaku Melalui Sistem Informasi Pelaku.​

​Abstrak:

  • Dalam rangka penguatan pengawasan dan penegakan hukum serta peningkatan integritas sektor jasa keuangan, diperlukan penyediaan data dan informasi rekam jejak pelaku di sektor jasa keuangan. Untuk mendukung penyediaan data dan informasi rekam jejak pelaku di sektor jasa keuangan dimaksud, diperluan sistem informasi pelaku di sektor jasa keuangan. Otoritas Jasa Keuangan berwenang untuk mengatur, mengembangkan, dan melakukan pengelolaan data dan informasi rekam jejak pelaku melalui sistem informasi pelaku di sektor jasa keuangan. Untuk itu, ketentuan mengenai pengelolaan data dan informasi rekam jejak pelaku di sektor jasa keuangan perlu diatur dalam suatu Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai pengelolaan informasi rekam jejak pelaku melalui sistem informasi pelaku di sektor jasa keuangan agar dapat berlaku untuk seluruh sektor jasa keuangan di Indonesia.

  • Dasar hukum Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) ini adalah UU No. 21 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 2023. 

  • Dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mengatur antara lain: a. Ruang lingkup pihak yang tergolong sebagai Pelaku, yaitu orang perseorangan, korporasi, badan usaha baik yang berbentuk badan hukum maupun yang tidak berbentuk badan hukum, atau badan lainnya. b. Ruang lingkup pihak yang tergolong sebagai Pengguna, yaitu LJK dan pihak yang melaksanakan kegiatan di sektor jasa keuangan c. Persyaratan bagi Pengguna untuk memperoleh Hak Akses SIPELAKU d. Kriteria pertimbangan Pengguna dalam mengakses dan menggunakan Rekam Jejak dalam SIPELAKU e. Cakupan dan sumber data dan/atau informasi yang terkandung dalam Rekam Jejak dalam SIPELAKU f. Kewajiban dan larangan bagi Pengguna dalam penggunaan dan pengelolaan Rekam Jejak SIPELAKU g. Sanksi administratif atas pelanggaran kewajiban dan larangan yang diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini. 

Catatan:

  • Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. 

  • Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini diundangkan pada tanggal 17 Desember 2024 dan ditetapkan pada tanggal 12 Desember 2024.

  • Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini berlaku bagi seluruh LJK dan pihak yang melaksanakan kegiatan di sektor jasa keuangan. 

  • Penjelasan : 7 hlm. 




Otoritas Jasa Keuangan

Gedung Soemitro Djojohadikusumo
Jalan Lapangan Banteng Timur 2-4 Jakarta 10710 Indonesia

Hubungi Kami

(021) 2960 0000
157
humas@ojk.go.id
081 157 157 157

Artikel GPR

Copyright Otoritas Jasa Keuangan 2024 | Peta Situs | Syarat dan Kondisi