Sign In

Asosiasi Penyelenggara Inovasi Teknologi Sektor Keuangan

 Asosiasi Penyelenggara Inovasi Teknologi Sektor Keuangan

Sektor : ITSK
SubSektor : Peraturan Lainnya
Jenis Regulasi : Surat Edaran OJK
Nomor Regulasi : 8/SEOJK.07/2024
Tanggal Berlaku : 9/11/2024
   

Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan ​Nomor 8/SEOJK.07/2024 tentang Asosiasi Penyelenggara Inovasi Teknologi Sektor Keuangan

Abstrak:​

  • Penyusunan Surat Edaran Otoritas J​asa Keuangan tentang Asosiasi Penyelenggara Inovasi Teknologi Sektor Keuangan dilaksanakan dalam rangka menindaklanjuti amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) untuk menerbitkan ketentuan lebih lanjut terkait Penyelenggara Inovasi Teknologi Sektor (ITSK). Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan ini merupakan ketentuan pelaksanaan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 3 tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (POJK No. 3 Tahun 2024).

  • Dasar hukum SEOJK ini adalah POJK No. 3 Tahun 2024.

  • Dalam Surat Edara​n Otoritas Jasa Keuangan ini diatur ketentuan terkait Asosiasi Penyelenggara ITSK yakni: Permohonan sebagai Asosiasi, Keanggotaan Asosiasi, Tugas dan Wewenang Asosiasi, Sumber Pendanaan, Pemantauan Asosiasi, dan Pencabutan Surat Penetapan Penunjukan Asosiasi. 

Catatan:

  • Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, yaitu tanggal 11 September 2024. 

  • Lampiran I : 3 hlm. 
    Lampiran II : 2 hlm. 
    Lampiran III : 1 hlm. 

Otoritas Jasa Keuangan

Gedung Soemitro Djojohadikusumo
Jalan Lapangan Banteng Timur 2-4 Jakarta 10710 Indonesia

Hubungi Kami

(021) 2960 0000
157
humas@ojk.go.id
081 157 157 157

Artikel GPR

Copyright Otoritas Jasa Keuangan 2024 | Peta Situs | Syarat dan Kondisi