Lembaga negara yang independen yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan.
8.IX.I.7.pdf
IX. I7. Pembentukan dan Pedoman Penyusunan Piagam Unit Audit Internal Berdasarkan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan Nomor KEP- 496/BL/2008.