Sign In

Batas Maksimum Pemberian Kredit BPR dan Batas Maksimum Penyaluran Dana BPRS

 Batas Maksimum Pemberian Kredit BPR dan Batas Maksimum Penyaluran Dana BPRS

Sektor : Perbankan
SubSektor : BPR; Perbankan Syariah
Jenis Regulasi : Surat Edaran OJK
Nomor Regulasi : 11/SEOJK.03/2023
Tanggal Berlaku : 8/15/2023
   

​Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan

Nomor 11/SEOJK.03/2023 

​Tentang 

Batas Maksimum Pemberian Kredit Bank Perekonomian Rakyat dan Batas Maksimum Penyaluran Dana Bank Perekonomian Rakyat Syariah


Abstrak :

  • Sebagai tindak lanjut atas penerbitan POJK No. 23 Tahun 2022 tentang Batas Maksimum Pemberian Kredit Bank Perkreditan Rakyat dan Batas Maksimum Penyaluran Dana Bank Pembiayaan Rakyat Syariah, diperlukan penyempurnaan ketentuan pelaksanaan dalam rangka penyelarasan dengan peraturan perundang-undangan, penerapan prinsip kehati-hatian dan pengelolaan risiko penyediaan atau penyaluran dana dan upaya menjaga stabilitas serta mendorong peningkatan kinerja Bank Perekonomian Rakyat (BPR) dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS) antara lain melalui penanggulangan potensi dan/atau permasalahan likuiditas BPR dan BPRS.

  • Dasar hukum Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan ini adalah: UndangUndang No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, Undang-Undang No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah, Undang-Undang No. 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan, Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, POJK No. 23 Tahun 2022 Batas Maksimum Pemberian Kredit Bank Perkreditan Rakyat dan Batas Maksimum Penyaluran Dana Bank Pembiayaan Rakyat Syariah, dan POJK serta SEOJK terkait lainnya.

  • Dalam Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan ini diatur tentang penjelasan lebih lanjut antara lain mengenai penambahan kriteria pengendalian pada definisi pihak terkait dalam perhitungan Batas Maksimum Pemberian Kredit (BMPK) dan Batas Maksimum Penyaluran Dana (BMPD), penyesuaian sandi referensi dalam pelaporan BMPK BPR terkait perubahan definisi pihak terkait, perhitungan pelanggaran dan pelampauan BMPK dan BMPD, penetapan kategori kelompok berdasarkan hubungan keuangan antar peminjam atau nasabah penerima fasilitas, serta output pelaporan berdasarkan informasi pelanggaran dan pelampauan BMPK BMPD yang disampaikan BPR dan BPRS melalui laporan bulanan.

Catatan:

  • Perhitungan pelanggaran dan pelampauan BMPK BPR mengacu pada Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan ini.

  • Perhitungan pelanggaran dan pelampauan BMPD BPRS mengacu pada Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan ini.

  • Output pelaporan BMPK BPR sesuai dengan Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan ini atau output pelaporan BMPD BPRS sesuai dengan Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan ini dapat diunduh melalui sistem pelaporan Otoritas Jasa Keuangan berdasarkan informasi yang dilaporkan sebagaimana laporan bulanan BPR dan laporan bulanan BPRS.

  • BPR dan BPRS harus memperhitungkan Pelanggaran dan Pelampauan BMPK dalam penilaian profil risiko dan tata kelola yang berdampak signifikan pada penetapan nilai tingkat kesehatan BPR sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penilaian tingkat kesehatan bank perkreditan rakyat dan bank pembiayaan rakyat syariah.

  • Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, 15 Agustus 2023.

  • Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 41/SEOJK.03/2017 tentang Batas Maksimum Pemberian Kredit Bank Perkreditan Rakyat dan Surat Edaran Bank Indonesia No.13/17/DPBS perihal Batas Maksimum Penyaluran Dana Bank Pembiayaan Rakyat Syariah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

  • Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12/SEOJK.03/2022 tentang Laporan Bulanan Bank Perkreditan Rakyat dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan ini.

  • Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 3/SEOJK.03/2023 tentang Laporan Bulanan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan ini.

Otoritas Jasa Keuangan

Gedung Sumitro Djojohadikusumo
Jalan Lapangan Banteng Timur 2-4 Jakarta 10710 Indonesia

Hubungi Kami

(021) 2960 0000
157
humas@ojk.go.id
081 157 157 157

Artikel GPR

Copyright Otoritas Jasa Keuangan 2024 | Peta Situs | Syarat dan Kondisi