Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan
Nomor 11/SEOJK.03/2023
Tentang
Batas Maksimum Pemberian Kredit Bank Perekonomian
Rakyat dan Batas Maksimum Penyaluran Dana Bank Perekonomian Rakyat Syariah
Abstrak :
Sebagai tindak lanjut atas penerbitan POJK No. 23 Tahun 2022 tentang
Batas Maksimum Pemberian Kredit Bank Perkreditan Rakyat dan Batas
Maksimum Penyaluran Dana Bank Pembiayaan Rakyat Syariah,
diperlukan penyempurnaan ketentuan pelaksanaan dalam rangka
penyelarasan dengan peraturan perundang-undangan, penerapan
prinsip kehati-hatian dan pengelolaan risiko penyediaan atau
penyaluran dana dan upaya menjaga stabilitas serta mendorong
peningkatan kinerja Bank Perekonomian Rakyat (BPR) dan Bank
Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS) antara lain melalui
penanggulangan potensi dan/atau permasalahan likuiditas BPR dan
BPRS.
Dasar hukum Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan ini adalah: UndangUndang No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang No. 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas
Undang-Undang No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, Undang-Undang
No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah, Undang-Undang No. 21
Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan, Undang-Undang No. 4
Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan,
POJK No. 23 Tahun 2022 Batas Maksimum Pemberian Kredit Bank
Perkreditan Rakyat dan Batas Maksimum Penyaluran Dana Bank
Pembiayaan Rakyat Syariah, dan POJK serta SEOJK terkait lainnya.
Dalam Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan ini diatur tentang penjelasan
lebih lanjut antara lain mengenai penambahan kriteria pengendalian
pada definisi pihak terkait dalam perhitungan Batas Maksimum
Pemberian Kredit (BMPK) dan Batas Maksimum Penyaluran Dana
(BMPD), penyesuaian sandi referensi dalam pelaporan BMPK BPR terkait
perubahan definisi pihak terkait, perhitungan pelanggaran dan
pelampauan BMPK dan BMPD, penetapan kategori kelompok
berdasarkan hubungan keuangan antar peminjam atau nasabah
penerima fasilitas, serta output pelaporan berdasarkan informasi
pelanggaran dan pelampauan BMPK BMPD yang disampaikan BPR dan
BPRS melalui laporan bulanan.
Catatan:
Perhitungan pelanggaran dan pelampauan BMPK BPR mengacu pada
Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran
Otoritas Jasa Keuangan ini.
Perhitungan pelanggaran dan pelampauan BMPD BPRS mengacu pada
Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran
Otoritas Jasa Keuangan ini.
Output pelaporan BMPK BPR sesuai dengan Lampiran III yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran Otoritas Jasa
Keuangan ini atau output pelaporan BMPD BPRS sesuai dengan
Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran
Otoritas Jasa Keuangan ini dapat diunduh melalui sistem pelaporan
Otoritas Jasa Keuangan berdasarkan informasi yang dilaporkan
sebagaimana laporan bulanan BPR dan laporan bulanan BPRS.
BPR dan BPRS harus memperhitungkan Pelanggaran dan Pelampauan
BMPK dalam penilaian profil risiko dan tata kelola yang berdampak
signifikan pada penetapan nilai tingkat kesehatan BPR sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penilaian tingkat kesehatan
bank perkreditan rakyat dan bank pembiayaan rakyat syariah.
Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal
ditetapkan, 15 Agustus 2023.
Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 41/SEOJK.03/2017 tentang
Batas Maksimum Pemberian Kredit Bank Perkreditan Rakyat dan Surat
Edaran Bank Indonesia No.13/17/DPBS perihal Batas Maksimum
Penyaluran Dana Bank Pembiayaan Rakyat Syariah dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku.
Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12/SEOJK.03/2022 tentang
Laporan Bulanan Bank Perkreditan Rakyat dinyatakan tetap berlaku
sepanjang tidak bertentangan dengan Surat Edaran Otoritas Jasa
Keuangan ini.
Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 3/SEOJK.03/2023 tentang
Laporan Bulanan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah dinyatakan tetap
berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Surat Edaran Otoritas Jasa
Keuangan ini.