Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 4/SEOJK.05/2024 tentang Dasar Penilaian Investasi Dana Pensiun
Abstrak 
:
- Bahwa untuk pelaksanaan amanat Pasal 150 ayat (5) Peraturan 
Otoritas Jasa Keuangan Nomor 27 Tahun 2023 tentang 
Penyelenggaraan Usaha Dana Pensiun, perlu dilakukan 
penyempurnaan pengaturan terkait dasar bagi industri dana 
pensiun untuk melakukan penilaian investasi. 
- Dasar hukum SEOJK ini adalah: 
UU No. 21 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 
4 Tahun 2023, dan POJK No. 27 Tahun 2023. 
- Pengaturan mengenai dasar penilaian investasi dana pensiun 
saat ini diatur dalam SEOJK Nomor 9/SEOJK.05/2016 tentang 
Dasar Penilaian Investasi Dana Pensiun, Bentuk dan Susunan 
serta Tata Cara Penyampaian Laporan Investasi Tahunan Dana 
Pensiun (SEOJK 9/2016). Berdasarkan SEOJK tersebut, terdapat 
substansi pengaturan yang salah satunya mengatur mengenai 
bentuk, susunan serta tata cara penyampaian laporan investasi 
tahunan dana pensiun, sementara dalam implementasinya 
substansi tersebut telah dicabut dengan terbitnya SEOJK Nomor 
3/SEOJK.05/2019 tentang Bentuk dan Susunan Laporan Berkala 
Dana Pensiun, sehingga substansi dalam SEOJK 9/2016 perlu 
dicabut. 
- Terdapat 2 (dua) jenis investasi baru yang sebelumnya belum 
diatur dalam SEOJK 9/2016, yaitu jenis investasi obligasi daerah 
dan dana investasi infrastruktur bebentuk kontrak investasi 
kolektif.
 
 
- Ketentuan mengenai penilaian investasi berlaku juga bagi jenis 
investasi yang menggunakan prinsip syariah. 
- Penyempurnaan yang dilakukan antara lain mengenai:
- penghapusan dasar penilaian untuk tabungan; 
- menambahkan alternatif penilaian untuk jenis investasi 
surat berharga negara, obligasi korporasi, dan obligasi 
daerah berupa nilai pasar atau nilai wajar; dan 
- penyesuaian 
perhitungan 
jenis 
investasi 
yang 
menggunakan nilai perolehan yang diamortisasi yang 
sebelumnya hanya menggunakan suku bunga efektif.  
Catatan:
- SEOJK ini mulai berlaku pada tanggal 1 Juli 2024.
 
 
- Pada saat SEOJK ini berlaku, SEOJK Nomor 9/SEOJK.05/2016 
tentang Dasar Penilaian Investasi Dana Pensiun, Bentuk dan 
Susunan serta Tata Cara Penyampaian Laporan Investasi Tahunan 
Dana Pensiun dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.