Sign In

Lembaga Pengelola Informasi Perkreditan

 Lembaga Pengelola Informasi Perkreditan

Sektor : Perbankan
SubSektor : Peraturan Lainnya
Jenis Regulasi : Peraturan OJK
Nomor Regulasi : 5/POJK.03/2022
Tanggal Berlaku : 3/28/2022
   

​Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 5/POJK.03/2022 tentang Lembaga Pengelola Informasi Perkreditan.

Otoritas Jasa Keuangan

Gedung Soemitro Djojohadikusumo
Jalan Lapangan Banteng Timur 2-4 Jakarta 10710 Indonesia

Hubungi Kami

(021) 2960 0000
157
humas@ojk.go.id
081 157 157 157

Artikel GPR

Copyright Otoritas Jasa Keuangan 2024 | Peta Situs | Syarat dan Kondisi