Lembaga negara yang independen yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan.
POJK 5 - 03 - 2022.pdf
RINGKASAN POJK 5 - 03 - 2022.pdf
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 5/POJK.03/2022 tentang Lembaga Pengelola Informasi Perkreditan.