Sign In

Peraturan Bank Indonesia tentang Giro Wajib Minimum Bank Umum pada Bank Indonesia dalam Rupiah dan Valuta Asing

 Peraturan Bank Indonesia tentang Giro Wajib Minimum Bank Umum pada Bank Indonesia dalam Rupiah dan Valuta Asing

Sektor : Perbankan
SubSektor : Bank Umum
Jenis Regulasi : PPBI
Nomor Regulasi : 10/ 19 /PBI/2008
Tanggal Berlaku : 10/14/2008
   

I. Latar Belakang Pengaturan:

1. Dampak krisis ekonomi global berpotensi menimbulkan kekeringan likuiditas keuangan dan perbankan.

2. Untuk mengatasi kekeringan likuiditas, Bank Indonesia menempuh beberapa kebijakan pelonggaran likuiditas untuk meminimalkan risiko yang dapat mempengaruhi stabilitas antara lain melalui penetapan Giro Wajib Minimum

II. Substansi Pengaturan:

1. Bank wajib memenuhi GWM dalam rupiah sebesar 7,5% dari DPK dalam rupiah.

2. Bank wajib memenuhi GWM dalam valuta asing sebesar 1% dari DPK dalam valuta asing.

3. Bank yang memenuhi GWM dalam rupiah sebagaimana dimaksud pada huruf a diberikan jasa giro terhadap 2,5% dari rata-rata harian total DPK dalam rupiah.

4. Jasa giro diberikan setiap hari kerja dengan tingkat bunga sebesar tingkat bunga efektif tahunan, yaitu sebesar BI Rate yang berlaku dikurangi dengan 600 basis points.

5. Pemberian jasa giro tidak berlaku bagi:
a. Bagian saldo Rekening Giro Rupiah Bank yang melebihi kewajiban pemenuhan GWM;
b. Bagian saldo Rekening Giro Rupiah Bank yang tidak memenuhi kewajiban GWM, termasuk Bank yang mendapatkan insentif kelonggaran pemenuhan kewajiban GWM sebagaimana diatur dalam ketentuan Bank Indonesia mengenai insentif dalam rangka konsolidasi perbankan.

6. Bank yang melanggar kewajiban pemenuhan GWM dalam rupiah, dikenakan sanksi kewajiban membayar sebesar 125% dari rata-rata suku bunga jangka waktu 1 (satu) hari overnight dari JIBOR pada hari terjadinya pelanggaran, terhadap kekurangan GWM dalam rupiah, untuk setiap hari pelanggaran.

7. Bank yang melanggar kewajiban pemenuhan GWM dalam valuta asing, dikenakan sanksi kewajiban membayar sebesar 0,04% per hari kerja, yang dihitung dari selisih antara saldo harian Rekening Giro Valas Bank pada Bank Indonesia yang wajib dipenuhi dengan saldo harian Rekening Giro Valas Bank yang tercatat pada sistem akunting Bank Indonesia.
8. Sanksi sebagaimana dimaksud pada huruf f dikecualikan bagi Bank yang mendapatkan insentif kelonggaran pemenuhan kewajiban GWM rupiah sebagaimana diatur dalam ketentuan Bank Indonesia mengenai insentif dalam rangka konsolidasi perbankan apabila GWM yang dimiliki tidak kurang dari 6,5% dari DPK dalam rupiah

III. Masa Berlaku

1. Ketentuan yang berkaitan dengan kewajiban pemenuhan GWM dalam valuta asing mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan berlaku surut sejak tanggal 13 Oktober 2008.

2. Ketentuan yang berkaitan dengan kewajiban pemenuhan GWM dalam rupiah mulai berlaku pada tanggal 24 Oktober 2008.

Otoritas Jasa Keuangan

Gedung Sumitro Djojohadikusumo
Jalan Lapangan Banteng Timur 2-4 Jakarta 10710 Indonesia

Hubungi Kami

(021) 2960 0000
157
humas@ojk.go.id
081 157 157 157

Artikel GPR

Copyright Otoritas Jasa Keuangan 2024 | Peta Situs | Syarat dan Kondisi