Peraturan Bank Indonesia Nomor 13/ 5 /PBI/2011 tentang Batas Maksimum Penyaluran Dana Bank Pembiayaan Rakyat Syariah
Disertai:
faq_pbi_130511.pdf
I. Latar Belakang
Bahwa penerapan prinsip kehati-hatian dalam penyaluran dana perlu
dilakukan, antara lain dengan penyebaran portofolio penyaluran dana yang
diberikan agar risiko penyaluran dana tersebut tidak terpusat pada
nasabah penerima fasilitas atau sekelompok nasabah penerima fasilitas
tertentu. Sejalan dengan hal tersebut, perlu dilakukan penyempurnaan
terhadap Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia tentang Batas Maksimum
Penyaluran Kredit Bank Perkreditan Rakyat No.31/61/KEP/DIR tanggal 9
Juli 1998.
II. Materi Pengaturan
1. Batas Maksimum Penyaluran Dana (BMPD) adalah persentase maksimum
realisasi penyaluran dana terhadap modal Bank Pembiayaan Rakyat Syariah
(BPRS) yang mencakup pembiayaan dan penempatan dana BPRS di bank lain.
2. Pelanggaran BMPD yaitu selisih lebih persentase penyaluran dana
pada saat direalisasikan terhadap modal BPRS dengan BMPD yang
diperkenankan.
3. Pelampauan BMPD yaitu selisih lebih antara persentase penyaluran
dana yang telah direalisasikan terhadap modal BPRS pada saat tanggal
laporan dengan BMPD yang diperkenankan, dan penyaluran dana tersebut
bukan merupakan pelanggaran BMPD.
4. BPRS wajib memperhatikan prinsip kehati-hatian dan prinsip
syariah dalam membuat akad pembiayaan antara BPRS dengan nasabah
penerima fasilitas.
5. BPRS dilarang membuat akad pembiayaan apabila akad pembiayaan
tersebut mewajibkan BPRS untuk menyalurkan dana yang akan mengakibatkan
terjadinya pelanggaran BMPD.
6. BPRS dilarang memberikan penyaluran dana yang mengakibatkan pelanggaran BMPD.
7. BMPD untuk pembiayaan dihitung berdasarkan baki debet pembiayaan
sedangkan BMPD untuk penempatan dana antar bank pada BPRS lain dihitung
berdasarkan nominal penempatan dana antar bank.
8. Penyaluran dana kepada seluruh pihak terkait ditetapkan paling tinggi 10% dari modal BPRS.
9. Penyaluran dana dalam bentuk pembiayaan kepada pihak terkait
wajib memperoleh persetujuan dari 1 (satu) orang anggota Direksi dan 1
(satu) orang anggota Dewan Komisaris BPRS.
10. Penyaluran dana dalam bentuk penempatan dana antar bank kepada
BPRS lain yang merupakan pihak tidak terkait dan/atau dalam bentuk
pembiayaan kepada 1 (satu) nasabah penerima fasilitas yang merupakan
pihak tidak terkait ditetapkan paling tinggi 20% (dua puluh persen) dari
modal BPRS.
11. Penyaluran dana dalam bentuk pembiayaan kepada 1 (satu) kelompok
nasabah penerima fasilitas yang merupakan pihak tidak terkait
ditetapkan paling tinggi 30% dari modal BPRS.
12. BPRS wajib menyusun dan menyampaikan rencana tindak (action
plan) untuk penyelesaian pelanggaran BMPD dan/ atau pelampauan BMPD.
13. Action plan tersebut wajib memuat paling kurang langkah-langkah
untuk penyelesaian pelanggaran BMPD dan/atau pelampauan BMPD serta
target waktu penyelesaian.
14. BPRS wajib menyampaikan laporan pelaksanaan action plan untuk
penyelesaian pelanggaran BMPD dan/atau pelampauan BMPD disertai dengan
bukti pendukungnya.
15. BPRS wajib menyusun dan menyampaikan laporan BMPD kepada Bank
Indonesia secara on-line setiap bulan secara benar, lengkap dan tepat
waktu paling lama tanggal 14 pada bulan berikutnya setelah berakhirnya
bulan laporan yang bersangkutan.
16. Laporan BMPD mencakup:
a. Penyaluran Dana kepada pihak tidak terkait yang melanggar dan melampaui BMPD; dan
b. Seluruh penyaluran dana kepada pihak terkait.
17. BPRS wajib melaporkan struktur kelompok usaha yang terkait
dengan BPRS termasuk badan hukum pemilik BPRS sampai dengan ultimate
shareholders kepada Bank Indonesia, 1 tahun sekali untuk posisi akhir
tahun dan setiap terdapat rencana perubahan struktur kelompok usaha yang
menyebabkan perubahan pengendali BPRS.
18. BPRS wajib mengungkapkan ultimate shareholders BPRS dalam
laporan keuangan tahunan dan laporan keuangan publikasi BPRS. Kewajiban
ini merupakan tambahan atas kewajiban pengungkapan informasi mengenai
pemegang saham BPRS.
19. BPRS yang tidak memenuhi Peraturan Bank Indonesia ini akan
dikenakan sanksi sebagaimana diatur dalam ketentuan Bank Indonesia yang
berlaku.
20. Ketentuan Peralihan:
a. Kewajiban pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Surat Keputusan
Direksi Bank Indonesia No.31/61/KEP/DIR tanggal 9 Juli 1998 tentang
Batas Maksimum Pemberian Kredit Bank Perkreditan Rakyat tetap berlaku
dalam waktu 3 (tiga) bulan setelah berlakunya Peraturan Bank Indonesia
ini.
b. Terhadap pelanggaran atas kewajiban pelaporan sebagaimana dimaksud
pada huruf 19.a tetap berlaku ketentuan sanksi sebagaimana dimaksud
dalam Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia No.31/61/KEP/DIR tanggal 9
Juli 1998 tentang Batas Maksimum Pemberian Kredit Bank Perkreditan
Rakyat.
21. Dengan diberlakukannya Peraturan Bank Indonesia ini, maka Surat
Keputusan Direksi Bank Indonesia No.31/61/KEP/DIR tanggal 9 Juli 1998
tentang Batas Maksimum Penyaluran Kredit Bank Perkreditan Rakyat dicabut
dan dinyatakan tidak berlaku.