Peraturan Bank Indonesia Nomor 12/19/PBI/2010 tentang Giro Wajib Minimum Bank Umum pada Bank Indonesia dalam Rupiah dan Valuta Asing
Disertai:
faq_pbi_121910.pdf
I. Latar Belakang Pengaturan:
1. Tekanan inflasi serta kondisi ekses likuiditas perbankan yang
tinggi dan persisten perlu dikendalikan agar tidak berdampak pada
peningkatan ekspektasi inflasi yang dapat berpengaruh pada stabilitas
moneter. Selain itu, stabilitas sektor keuangan perlu terus didukung
oleh penguatan kondisi sektor perbankan dalam menghadapi berbagai risiko
dan pengoptimalan fungsi intermediasi perbankan.
2. Guna mendukung stabilitas moneter dan sektor keuangan perlu
dilakukan pengelolaan ekses likuiditas perbankan secara optimal, antara
lain melalui kebijakan giro wajib minimum dengan memperhatikan kondisi
likuiditas perbankan serta peran bank dalam menjalankan fungsi
intermediasi.
II. Substansi Pengaturan :
1. Bank wajib memenuhi GWM dalam rupiah dan GWM dalam valuta asing.
2. GWM dalam rupiah yang wajib dipenuhi terdiri dari:
a. GWM Primer dalam rupiah sebesar 8% (delapan persen) dari DPK dalam rupiah;
b. GWM Sekunder dalam rupiah sebesar 2,5% (dua koma lima persen) dari DPK dalam rupiah; dan
c. GWM LDR sebesar perhitungan antara Parameter Disinsentif Bawah atau
Parameter Disinsentif Atas dengan selisih antara LDR Bank dan LDR Target
dengan memperhatikan selisih antara KPMM Bank dan KPMM Insentif.
3. Ketentuan mengenai GWM Sekunder dalam rupiah dan GWM dalam valuta asing tidak mengalami perubahan.
4. GWM Primer dalam rupiah, GWM LDR dan GWM dalam valuta asing
dipenuhi dalam bentuk saldo Rekening Giro Bank pada Bank Indonesia,
sedangkan GWM Sekunder dalam rupiah dipenuhi dalam bentuk SBI, SUN,
SBSN, dan/atau Excess Reserve.
5. Perhitungan GWM LDR dilakukan sebagai berikut:
a. Batas bawah LDR Target sebesar 78% dan batas atas LDR Target sebesar 100%.
b. Bank yang memiliki LDR di dalam kisaran LDR target memiliki GWM LDR sebesar 0%.
c. Bank yang memiliki LDR kurang dari batas bawah LDR Target diberikan
disinsentif GWM LDR sebesar perkalian Parameter Disinsentif Bawah (saat
ini sebesar 0,1) dengan selisih LDR bank dari batas bawah LDR target.
d. Bank yang LDR-nya lebih dari batas atas LDR Target dan memiliki KPMM
lebih kecil dari KPMM Insentif (saat ini 14%) akan diberikan disinsentif
GWM LDR sebesar perkalian Parameter Disinsentif Atas (saat ini sebesar
0,2) dengan selisih LDR bank dari batas atas LDR target.
e. Bank yang memiliki LDR lebih dari batas atas LDR Target dan memiliki
KPMM sama atau lebih besar dari KPMM insentif (saat ini sebesar 14%),
maka kewajiban pemenuhan GWM LDR sebesar 0%
f. Besaran dan parameter LDR Target, KPMM Insentif, Parameter
Disinsentif Bawah, dan Parameter Disinsentif Atas akan dievaluasi
sewaktu-waktu apabila diperlukan.
6. Bank Indonesia memberikan jasa giro setiap hari kerja dengan
tingkat bunga sebesar 2,5% (dua koma lima persen) per tahun terhadap
bagian tertentu dari pemenuhan kewajiban GWM Primer dalam rupiah.
7. Bagian tertentu sebagaimana dimaksud dalam angka 6 ditetapkan sebesar 3% (tiga persen) dari DPK dalam rupiah.
8. Jasa giro diberikan apabila Bank telah memenuhi seluruh kewajiban GWM dalam rupiah.
9. Bank yang mendapatkan insentif dalam rangka konsolidasi perbankan
memperoleh kelonggaran pemenuhan GWM dalam rupiah sebesar 1% bagi
pemenuhan GWM Primer dalam rupiah.
10. Terhadap Bank yang sedang dikenakan Cease and Desist Order (CDO)
terkait dengan penyaluran kredit dan penghimpunan dana, dalam rangka
supervisory action Bank Indonesia berwenang melakukan perhitungan yang
berbeda dari ketentuan GWM LDR sebagaimana diatur dalam PBI ini.
11. PBI ini mencabut PBI No. 10/19/PBI/2008 tentang Giro Wajib
Minimum Bank Umum pada Bank Indonesia dalam Rupiah dan Valuta Asing
sebagaimana telah diubah terakhir dengan PBI No. 10/25/PBI/2008, namun
peraturan pelaksanaan dari PBI dimaksud tetap berlaku sepanjang tidak
bertentangan dengan PBI ini.
12. Ketentuan mengenai GWM LDR beserta sanksi terhadap pelanggaran GWM LDR mulai berlaku pada 1 Maret 2011.
13.
PBI ini mulai berlaku pada tanggal 1 November 2010.