Peraturan Bank Indonesia Nomor 13/ 2 /PBI/2011 tentang Pelaksanaan Fungsi Kepatuhan Bank Umum
Disertai:
faq_pbi_130211.pdf
1.
Fungsi Kepatuhan adalah serangkaian tindakan atau langkah-langkah yang
bersifat ex-ante (preventif) untuk memastikan bahwa kebijakan,
ketentuan, sistem, dan prosedur, serta kegiatan usaha yang dilakukan
oleh Bank telah sesuai dengan ketentuan Bank Indonesia dan peraturan
perundang-undangan yang berlaku, termasuk sesuai dengan Prinsip Syariah
(bagi Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah), serta memastikan
kepatuhan Bank terhadap komitmen yang dibuat oleh Bank kepada Bank
Indonesia dan/atau otoritas pengawas lain yang berwenang.
2. Pokok pokok pengaturan Peraturan Bank Indonesia (PBI) Pelaksanaan Fungsi Kepatuhan Pada Bank Umum adalah:
a. Fungsi kepatuhan merupakan bagian dari pelaksanaan framework
manajemen risiko. Fungsi kepatuhan melakukan pengelolaan risiko
kepatuhan melalui koordinasi dengan satker terkait.
b. Pelaksanaan fungsi kepatuhan menekankan pada peran aktif dari seluruh
elemen organisasi kepatuhan yang terdiri dari Direktur yang membawahkan
Fungsi Kepatuhan, Kepala unit kepatuhan dan satuan kerja kepatuhan
untuk mengelola risiko kepatuhan.
c. Menekankan pada terwujudnya budaya kepatuhan dalam rangka mengelola risiko kepatuhan.
d. Kepatuhan merupakan tanggung jawab personil seluruh bagian dari bank dengan tone from the top.
e. Status independensi yang disandang dari elemen organisasi fungsi
kepatuhan dimaksudkan untuk meningkatkan efektifitas pelaksanaan tugas
dan menghindari konflik kepentingan (conflict of interest).
3.
Dengan berlakunya PBI ini maka Pasal 2 sd Pasal 7, Pasal 12, Pasal 14,
Pasal 16 ayat (1), Pasal 17, Pasal 18, dan Pasal 19 dari PBI
No.1/6/PBI/1999 tanggal 20 September 1999 tentang Penugasan Direktur
Kepatuhan (Compliance Director) dan Penerapan Standar Pelaksanaan Fungsi
Audit Intern Bank Umum dinyatakan tidak berlaku.