Peraturan Bank Indonesia Nomor 14/ 22 /PBI/2012 tentang Pemberian Kredit atau Pembiayaan oleh Bank Umum dan Bantuan Teknis dalam Rangka Pengembangan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah
Disertai:
faq_pbi_142212.pdf
I. Latar Belakang
a. Sejalan dengan berlakunya UU Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha
Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) serta telah dicabutnya PBI
No.3/2/PBI/2001 tentang Pemberian Kredit Usaha Kecil (KUK) maka
diperlukan keberadaan ketentuan yang dapat mendorong peningkatan
penyaluran kredit atau pembiayaan oleh bBank uUmum kepada UMKM yang
sekaligus mampu mendorong peningkatan akses UMKM kepada lembaga keuangan
melalui penguatan kapabilitasnya.
b. Sebagai salah satu bentuk dukungan konkret Bank Indonesia dalam
mendorong percepatan pengembangan keuangan inklusif, keberpihakan kepada
sektor UMKM sebagai salah satu pilar ekonomi yang sangat penting dalam
mendukung perekonomian nasional, serta dukungan terhadap program
pemerintah yang berorientasi pada pro growth, pro poor dan pro job.
2. Pokok-pokok Pengaturan
a. Kewajiban bank umum untuk menyalurkan dananya dalam bentuk
kredit/ pembiayaan kepada UMKM dengan pangsa sebesar minimal 20% secara
bertahap yang diikuti dengan penerapan insentif/disinsentif.
b.
Pencapaian target kredit/pembiayaan kepada UMKM di atas dapat dipenuhi
oleh bank umum baik dengan pemberian kredit/pembiayaan secara langsung
dan/atau secara tidak langsung kepada UMKM melalui kerjasama pola
executing, pola channeling dan pembiayaan bersama.
c. Definisi kredit usaha mikro, kredit usaha kecil dan kredit usaha
menengah diharmonisasikan dengan kriteria usaha sebagaimana yang
ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro,
Kecil, dan Menengah.
d. Perluasan bentuk dan penerima bantuan
teknis. Kegiatan bantuan teknis dilaksanakan dalam bentuk penelitian,
pelatihan, penyediaan informasi dan fasilitasi. Sementara penerima
bantuan teknis adalah Bank Umum, BPR/BPRS, Lembaga pembiayaan UMKM,
Lembaga Penyedia Jasa (LPJ) dan UMKM. Bantuan teknis yang disediakan
oleh Bank Indonesia di atas antara lain untuk meningkatkan kompetensi
bagi SDM perbankan dalam melakukan pembiayaan kepada UMKM dan dalam
rangka meningkatkan capacity building UMKM agar mampu memenuhi
persyaratan dari perbankan.
e. Dalam memberikan Kredit atau Pembiayaan UMKM, bank umum wajib
berpedoman pada ketentuan Bank Indonesia yang mengatur mengenai rencana
bisnis bank; laporan bulanan bank umum; laporan keuangan publikasi
triwulanan dan bulanan bank umum serta laporan tertentu; sistem
informasi debitur; transparansi informasi produk bank dan penggunaan
data pribadi nasabah.
f. Lebih lanjut dalam pokok-pokok PBI di atas, juga diatur tentang
perlunya penguatan koordinasi dan kerjasama dengan Pihak Lain dalam
pengembangan UMKM agar tercipta keselarasan program pengembangan UMKM.
g. Bank Umum yang melanggar hal-hal yang diatur dalam Peraturan Bank Indonesia ini akan dikenakan sanksi.
h. Ketentuan Penutup:
1) PBI ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan yaitu 21 Desember
2012. Namun, khusus pengaturan untuk pencapaian rasio Pembiayaan UMKM
mulai berlaku bagi Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah pada tahun
2014.
2) Pada saat PBI ini berlaku, maka PBI No.7/39/PBI/2005 tentang
Pemberian Bantuan Teknis Dalam Rangka Pengembangan Usaha Mikro, Kecil,
dan Menengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 99,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4543), dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku. Namun, peraturan pelaksanaan dari PBI
No.7/39/PBI/2005, dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak
bertentangan dengan ketentuan dalam PBI ini. - See more at:
http://www.ojk.go.id/id/kanal/perbankan/regulasi/peraturan-bank-indonesia/Pages/peraturan-bank-indonesia-nomor-14-22-pbi-2012.aspx#sthash.wEEfFjhM.dpuf