Peraturan Bank Indonesia Nomor 13/ 3 /PBI/2011 tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan Bank
Disertai:
faq_pbi_130311.pdf
Latar Belakang Pengaturan:
1. Dalam rangka mempercepat penyelesaian permasalahan bank, menjaga
tingkat kepercayaan masyarakat serta mendukung terciptanya Stabilitas
Sistem Keuangan, Bank Indonesia memberikan batasan waktu untuk setiap
status pengawasan bank dan menuntut upaya yang sungguh-sungguh dari
Pengurus dan Pemegang Saham Pengendali (PSP) untuk menyelesaikan
permasalahan bank karena terdapat konsekuensi peningkatan Status
Pengawasan Bank apabila batas waktu tidak dipenuhi atau kondisi bank
semakin memburuk.
2. Bank Dalam Pengawasan Intensif (BDPI) wajib menyelesaikan
permasalahan yang dihadapinya paling lama 1 (satu) tahun. Perpanjangan
waktu BDPI (paling lama 1 (satu) tahun) hanya dimungkinkan untuk
penyelesaian Non-performing Loan (NPL) yang bersifat kompleks. Dalam hal
permasalahan tidak dapat diselesaikan dan jangka waktu terlampaui maka
bank ditingkatkan status pengawasannya menjadi pengawasan khusus.
3. PBI ini mempertegas kembali kriteria status pengawasan intensif
yang didasarkan atas kriteria yang terukur yaitu keuangan (permodalan,
likuiditas dan NPL) serta aspek lainnya berupa Tingkat Kesehatan (TKS)
dan profil risiko.
4. Bank Dalam Pengawasan Khusus (BDPK/SSU) wajib menyelesaikan
permasalahan yang dihadapi paling lama 3 (tiga) bulan. Bank Indonesia
berwenang membekukan kegiatan usaha tertentu (paling lama 1 (satu)
bulan) dalam periode BDPK apabila kondisinya semakin memburuk dan/atau
terjadi pelanggaran ketentuan perbankan yang dilakukan oleh Direksi,
Dewan Komisaris dan/atau pemegang saham pengendali.
5. Bank dimungkinkan keluar dari status BDPK, apabila terdapat
setoran modal untuk memenuhi jumlah modal yang ditetapkan Bank
Indonesia.
6. Bank Indonesia berwenang menetapkan Tindakan Pengawasan
(Supervisory Action) yang lebih keras apabila Pengurus dan/atau PSP
dinilai Bank Indonesia tidak sungguh-sungguh menyelesaikan permasalahan
bank.
7. Penyempurnaan ketentuan tersebut menyiratkan kepada Bank bahwa
penyelesaian permasalahan bank harus dilakukan secara maksimal pada
saaat Bank Dalam Pengawasan Intensif mengingat waktu yang sangat
terbatas untuk Bank Dalam Pengawasan Khusus (BDPK/SSU).