Peraturan Bank Indonesia tentang Sistem Informasi Debitur

Sektor : Perbankan

SubSektor : Bank Umum

Jenis Regulasi : Undang-Undang

Nomor Regulasi : 9/14/PBI/2007

Tanggal Berlaku : 11/30/2007

​193.pdf

​Peraturan Bank Indonesia Nomor 9/14/PBI/2007 tentang Sistem Informasi Debitur

1. Sistem Informasi Debitur (SID) adalah sistem yang menyediakan informasi Debitur yang merupakan hasil olahan dari Laporan Debitur yang diterima oleh Bank Indonesia.

2. Tujuan dari penyelenggaraan SID adalah dalam rangka memperlancar proses Penyediaan Dana, penerapan manajemen risiko, dan identifikasi kualitas Debitur untuk pemenuhan ketentuan yang berlaku serta meningkatkan disiplin pasar.

3. Pihak yang diwajibkan untuk menjadi Pelapor dalam SID adalah Bank Umum, BPR yang memiliki total aset sebesar Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) atau lebih selama 6 (enam) bulan berturut-turut, dan Penyelenggara Kartu Kredit Selain Bank.

4. BPR selain sebagaimana dimaksud pada angka 3, Lembaga Keuangan Non Bank, dan Koperasi Simpan Pinjam dapat menjadi Pelapor dalam SID sepanjang memenuhi persyaratan yang diatur dalam PBI.

5. Pelapor wajib menyampaikan Laporan Debitur kepada Bank Indonesia secara lengkap, akurat, terkini, utuh, dan tepat waktu, setiap bulan untuk posisi akhir bulan. Laporan Debitur tersebut meliputi antara lain informasi mengenai Debitur, pengurus dan pemilik, fasilitas Penyediaan Dana, agunan, penjamin, dan keuangan Debitur.

6. Pihak yang dapat meminta informasi Debitur adalah Pelapor, Debitur, atau pihak lain. Debitur dapat meminta informasi Debitur hanya atas nama Debitur yang bersangkutan kepada Bank Indonesia atau kepada Pelapor yang memberikan Penyediaan Dana kepada Debitur tersebut. Permintaan tersebut diajukan dengan permohonan tertulis yang disampaikan langsung oleh Debitur yang bersangkutan atau pihak yang diberi kuasa, dengan menunjukkan asli bukti identitas diri dan asli surat kuasa dari Debitur kepada pihak yang diberi kuasa. Pihak lain dapat meminta informasi Debitur kepada Bank Indonesia dalam rangka pelaksanaan Undang-Undang dengan memenuhi persyaratan yang diatur dalam PBI.

7. Informasi Debitur yang diperoleh Pelapor hanya dapat digunakan untuk keperluan Pelapor dalam rangka kelancaran proses Penyediaan Dana, penerapan manajemen risiko, dan identifikasi kualitas Debitur dalam rangka pemenuhan ketentuan Bank Indonesia yang berlaku.