Transparansi dan Publikasi Suku Bunga Dasar Kredit Bagi Bank Umum Konvensional

Sektor : Perbankan

SubSektor : Bank Umum

Jenis Regulasi : Peraturan OJK

Nomor Regulasi : 13 Tahun 2024

Tanggal Berlaku : 8/12/2024

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 13 Tahun 2024 tentang Transparansi dan Publikasi Suku Bunga Dasar Kredit bagi Bank U​mum Konvensional (POJK SBDK BUK)

Abstrak:

  • Untuk melaksanakan amanat Pasal 8A Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuan​gan, perlu diterapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Transparansi dan Publikasi Suku Bunga Dasar kredit bagi Bank Umum Konvensional.

  • Dasar Hukum POJK ini adalah: UU No. 7 Tahun 1992 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 4 Tahun 2023; dan UU No. 21 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 2023

  • Dalam POJK ini mengatur antara lain: 

    a. SBDK sebagai indikasi suku bunga efektif terendah yang mencerminkan Harga Pokok Dana untuk Kredit (HPDK), overhead cost, dan margin, untuk selanjutnya digunakan sebagai acuan dalam penetapan suku bunga kredit. 

    b. Format Publikasi SBDK lebih informatif, yaitu dengan mengumumkan masing-masing komponen pembentuk SBDK (i.e. HPDK, overhead, dan margin) serta menambahkan jenis SBDK pada sektor UMKM yang lebih detail (i.e. adanya publikasi kredit menengah dan kredit kecil). 

    c. Dalam penyusunan SBDK, BUK agar mempertimbangkan suku bunga acuan dari otoritas yang berwenang dan perkembangan kondisi ekonomi. 

    d. BUK agar memperhatikan aspek perlindungan kepada konsumen dalam bentuk pemberitahuan perubahan suku bunga dan konversi flat ke efektif dalam offering letter. 

    e. Penyampaian laporan SBDK kepada OJK yang lebih detil dan tervalidasi dengan laporan terintegrasi OJK-BI-LPS, yang terdiri atas: 

    1) Harga Pokok Dana untuk Kredit (HPDK) yang antara lain terdiri dari biaya dana pihak ketiga (i.e. giro, tabungan, dan deposito) dan biaya non-dana pihak ketiga. 

    2) Biaya overhead yang mencakup antara lain biaya sumber daya manusia di BUK, biaya promosi terkait kredit, dan penyusutan aset. 

    3) Margin yang ditetapkan oleh BUK dalam kegiatan penyaluran kredit dengan mempertimbangkan target Return on Asset (ROA) yang ingin dicapai sesuai rencana bisnis bank setelah memperhitungkan pajak yang harus dibayar dengan mempertimbangkan going concern kinerja BUK. 

    f. Pengumuman kepada masyarakat setiap adanya perubahan penetapan SBDK. 

    g. Penyampaian laporan detail SBDK kepada OJK paling lambat tanggal 15 atas posisi akhir bulan sebelumnya. 

    h. Sanksi kesalahan pengumuman SBDK bergradasi, termasuk denda paling banyak Rp15 Miliar. 

    i. Kewenangan tertentu bagi OJK termasuk penyesuaian SBDK dan SBK berdasarkan pertimbangan tertentu.

    j. Pengumuman Laporan Publikasi SBDK dan penyampaian Laporan Rincian SBDK mulai berlaku sejak posisi data Oktober 2024. 

    k. POJK mulai berlaku sejak di undangkan. 


Catatan: 
  • POJK ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yaitu 12 Agustus 2024.

  • POJK ini berlaku bagi seluruh bank umum konvensional termasuk kantor cabang bank yang berkedudukan diluar negeri.

  • Pada saat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku:

    a. Pasal 2 ayat (2) huruf d, Pasal 2 ayat (4)  huruf b, Pasal 29, dan Pasal 30 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 37/POJK.03/2019 tentang Transparansi dan Publikasi Laporan Bank; dan

    b. ketentuan pelaksanaan terkait SBDK dalam ketentuan Otoritas Jasa Keuangan mengenai transparansi dan publikasi laporan bank umum konvensional pada 

    1. batang tubuh butir I angka 1 huruf d; dan 

    2. lampiran butir IV mengenai Pedoman Penyusunan Laporan Publikasi Suku Bunga Dasar Kredit, 

    dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

  • Ketentuan pengumuman Laporan Publikasi SBDK dan penyampaian Laporan Rincian SBDK mulai berlaku sejak posisi data Oktober 2024.

  • POJK ini terdiri atas: 

    1. Penjelasan: 6 hlm. 

    2. Lampiran: 9 hlm.