Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 13 Tahun 2025 tentang Pengendalian Internal dan Perilaku Perusahaan Efek yang Melakukan Kegiatan Usaha Sebagai Penjamin Emisi Efek dan Perantara Pedagang Efek
Abstrak:
Penyusunan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (“POJK”) ini dilaksanakan
sehubungan dengan belum terdapatnya standar pengendalian internal bagi
penjamin emisi efek (“PEE”) sebelum POJK ini diterbitkan dan meningkatnya
kompleksitas kegiatan usaha PEE dan perantara pedagang efek (“PPE”). Selain
itu, Perusahaan Efek juga memanfaatkan penggunaan teknologi informasi
dalam penyediaan layanan kepada nasabah. Kendati demikian, regulasi yang
ada sebelumnya hanya meliputi pengaturan pelaksanaan fungsi teknologi
informasi dan melalui POJK ini diatur penerapan manajemen risiko
penggunaan teknologi informasi dalam penggunaan penyedia jasa teknologi
informasi maupun layanan sistem elektronik atau digital oleh PPE.
Sehubungan dengan hal tersebut di atas, pengembangan aktivitas bisnis dan
layanan dari Perusahaan Efek perlu diimbangi penerapan pengendalian
internal dan perilaku yang baik dan mengikuti pengembangan industri untuk
meminimalkan risiko dan menjaga keberlangsungan usaha.
Dasar hukum Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini adalah: UU No. 8 Tahun
1995 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 2023; dan UU No. 21
Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 2023.
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mengatur mengenai antara lain
pengendalian internal PEE yaitu terkait fungsi yang wajib dimiliki oleh PEE,
perilaku PEE yaitu terkait kewajiban dan larangan PEE serta penanganan
benturan kepentingan, pengendalian internal PPE yaitu fungsi yang wajib
dimiliki oleh PPE yang salah satunya merupakan fungsi teknologi informasi dan
mencakup pengaturan atas tata kelola dan manajemen risiko atas penggunaan
teknologi informasi dimaksud, fungsi yang wajib dimiliki oleh mitra pemasaran
PPE, pembatasan akses pada fungsi PEE dan PPE, pengendalian internal
Perusahaan Efek Daerah (“PED”) yaitu terkait fungsi yang wajib dimiliki oleh
PED, alih daya fungsi PPE, serta perilaku PPE dan PED yaitu terkait kewajiban
dan larangan PPE dan PED serta kerjasama iklan dengan pegiat media sosial.
Catatan:
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku setelah 6 (enam) bulan
terhitung sejak tanggal diundangkan.
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini diundangkan pada tanggal 11 Juni 2025
dan ditetapkan pada tanggal 5 Juni 2025.
Pada saat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku, ketentuan
mengenai pengendalian internal sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas
Jasa Keuangan Nomor 57/POJK.04/2017 tentang Penerapan Tata Kelola
Perusahaan Efek yang Melakukan Kegiatan Usaha sebagai Penjamin Emisi Efek
dan Perantara Pedagang Efek dan peraturan pelaksanaannya tetap berlaku
sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Otoritas
Jasa Keuangan ini.
Pada saat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku, ketentuan
mengenai pengendalian internal sebagaimana diatur dalam ketentuan
pelaksanaan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 50/POJK.04/2020
tentang Pengendalian Internal Perusahaan Efek yang Melakukan Kegiatan
Usaha sebagai Perantara Pedagang Efek tetap berlaku sepanjang tidak
bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.
Pada saat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku:
a. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 3/POJK.04/2020 tentang
Perilaku Perusahaan Efek yang Melakukan Kegiatan Usaha sebagai
Perantara Pedagang Efek;
b. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 4/POJK.04/2020 tentang
Perilaku Perusahaan Efek yang Melakukan Kegiatan Usaha sebagai
Penjamin Emisi Efek; dan
c. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 50/POJK.04/2020 tentang
Pengendalian Internal Perusahaan Efek yang Melakukan Kegiatan Usaha
sebagai Perantara Pedagang Efek,
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.