Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 14 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham, Rapat Umum Pemegang Obligasi, dan Rapat Umum Pemegang Sukuk Secara Elektronik
Abstrak:
Besaran jumlah dan sebaran geografis dari pemegang saham, pemegang
obligasi,
atau pemegang sukuk menimbulkan kendala dalam
pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), Rapat Umum
Pemegang Obligasi (RUPO), atau Rapat Umum Pemegang Sukuk
(RUPSu), baik dalam penetapan lokasi penyelenggaraan rapat maupun
pemenuhan kuorum kehadiran dan kuorum pengambilan keputusan.
Untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas pelaksanaan RUPS, RUPO,
atau RUPSu serta memitigasi potensi kegagalan tercapainya kuorum
kehadiran, perlu untuk memanfaatkan perkembangan teknologi
informasi dalam penyelenggaraan RUPS, RUPO, atau RUPSu.
Sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 8A ayat (1) huruf c dan ayat (3)
Undang-Undang Nomor 4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan
Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), OJK berwenang menetapkan
kebijakan mengenai pemanfaatan teknologi informasi dalam
penyelenggaraan RUPS atau rapat lain berdasarkan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Penyusunan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini dilaksanakan dalam
rangka menerbitkan landasan hukum atas pelaksanaan RUPO dan RUPSu
secara elektronik oleh Emiten, melaksanakan kewenangan OJK dalam
menetapkan kebijakan mengenai pemanfaatan teknologi informasi
dalam penyelenggaraan RUPO dan RUPSu sebagaimana amanat UU
P2SK dan menggabungkan (kodifikasi) seluruh ketentuan mengenai
pelaksanaan rapat umum pemegang saham, rapat umum pemegang
obligasi, dan rapat umum pemegang sukuk secara elektronik dalam 1
(satu) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
Dasar hukum Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini adalah: UU No. 8
Tahun 1995 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 2023;
dan UU No. 21 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4
Tahun 2023.
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini antara lain mengatur mengenai
pelaksanaan RUPS, RUPO, dan RUPSu secara elektronik, kewajiban
penyedia sistem, tata cara pelaksanaan RUPS secara elektronik, hak
pemegang Obligasi dan/atau Sukuk dan Pemberian Kuasa Secara
Elektronik dalam RUPO dan/atau RUPSu secara elektronik, risalah RUPS,
RUPO atau RUPSu dan ringkasan risalah RUPS, RUPO, dan RUPSu serta
media pengumuman dan bahasa pengumuman.
Catatan:
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini diundangkan pada tanggal 1 Juli
2025 dan ditetapkan pada tanggal 20 Juni 2025.
Pada saat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku, Peraturan
Otoritas Jasa Keuangan Nomor 16/POJK.04/2020 tentang Pelaksanaan
Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka Secara Elektronik,
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Penjelasan : 8 hlm