Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 15 Tahun 2025 tentang Penilaian Reksa Dana dan Penilaian Manajer Investasi
Abstrak:
Jumlah investor Reksa Dana mencatatkan perkembangan positif
ditunjukkan dengan pertumbuhan jumlah investor yang signifikan.
Pertumbuhan jumlah investor dimaksud tidak terlepas dari peran serta
perkembangan digitalisasi pemasaran Reksa Dana. Inovasi penjualan
Reksa
Dana secara daring mampu memanfaatkan peluang
perkembangan teknologi dalam perluasan basis investor. Kemudahan
akses dalam bertransaksi Reksa Dana dapat disinyalir meningkatkan
minat masyarakat untuk bertransaksi Reksa Dana.
Di tengah perkembangan tersebut, pemahaman masyarakat atas Reksa
Dana harus terus ditingkatkan. Keterbatasan informasi terhadap produk
investasi dapat mengakibatkan rendahnya tingkat literasi keuangan
masyarakat. Masyarakat perlu memahami risiko dari Reksa Dana dan
pertimbangan berinvestasi bukan hanya didasarkan pada imbal hasil
yang diharapkan. Pengungkapan informasi terkait Reksa Dana dengan
lebih komprehensif, seperti peningkatan keterbukaan informasi,
transparansi kualitas dan likuiditas Reksa Dana dengan pemberian
penilaian terhadap Reksa Dana dan implementasi Penilaian Manajer
Investasi.
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini diterbitkan untuk menjadi dasar
hukum mengenai kegiatan Penilaian Reksa Dana dan Penilaian Manajer
Investasi, agar masyarakat mendapatkan pemahaman terhadap Reksa
Dana dan Manajer Investasi dari lembaga yang memiliki izin melakukan
Kegiatan Penilaian Reksa Dana dan Penilaian Manajer Investasi dari
Otoritas Jasa Keuangan.
Dasar hukum Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini adalah: UU No. 8
Tahun 1995 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 2023; dan
UU No. 21 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun
2023.
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini antara lain mengatur mengenai:
a. penyelenggara penilaian reksa dana dan penilaian manajer investasi;
b. mekanisme penilaian reksa dana dan penilaian manajer investasi;
c. pedoman perilaku penyelenggara penilaian;
d. kewajiban pelaporan dan pemeliharaan dokumen bagi
penyelenggara penilaian;
e. perjanjian antara manajer investasi dan penyelenggara penilaian;
dan
f.
persyaratan penggunaan penilaian reksa dana dan penilaian manajer
investasi.
Catatan
: