POJK 17 Tahun 2024 Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Bulion.pdf
Abstrak POJK 17 Tahun 2024 Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Bulion.pdf
FAQ POJK 17 Tahun 2024 Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Bulion.pdf
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Bulion.
Abstrak:
Penerbitan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan merupakan salah satu tonggak penting dalam sejarah sektor keuangan Indonesia. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan memberikan landasan hukum bagi LJK untuk dapat menyelenggarakan Kegiatan Usaha Bulion, yaitu kegiatan usaha yang berkaitan dengan Emas dalam bentuk Simpanan Emas, Pembiayaan Emas, Perdagangan Emas, Penitipan Emas, dan/atau kegiatan lainnya yang dilakukan oleh LJK. Emas kerap digunakan sebagai perhiasan, uang koin, aset investasi, serta bahan campuran dalam pembuatan mesin pesawat, peralatan komunikasi, dan lain-lain. Dengan pemanfaatannya yang tinggi tersebut tidak heran jika emas dikomersialisasikan oleh berbagai pihak. Indonesia sebagai salah satu negara penghasil emas dan kepemilikan cadangan emas yang cukup tinggi di dunia belum mampu mengoptimalkan limpahan emas yang dimilikinya tersebut. Selanjutnya, wujud nyata upaya pemerintah dalam mengoptimalkan pemanfaatan limpahan emas di Indonesia tersebut dilakukan dengan mengatur kegiatan usaha yang berkaitan dengan emas dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
Dasar hukum POJK ini adalah: UU No. 21 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 2023; dan UU No. 4 Tahun 2023.
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Bulion mengatur cakupan Kegiatan Usaha Bulion, persyaratan LJK penyelenggara Kegiatan Usaha Bulion, mekanisme perizinan Kegiatan Usaha Bulion, pentahapan pelaksanaan Kegiatan Usaha Bulion, penerapan prinsip kehati-hatian, penerapan Tata Kelola Perusahaan yang Baik dan Manajemen Risiko bagi LJK penyelenggara Kegiatan Usaha Bulion, penerapan program anti pencucian uang, pencegahan pendanaan terorisme, dan pencegahan pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal, penerapan Strategi Antifraud dan pelindungan konsumen, dan pelaporan.
Catatan:
POJK ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yaitu 18 Oktober 2024.
Kegiatan Usaha Bulion meliputi: a. Simpanan Emas; b. Pembiayaan Emas; c. Perdagangan Emas; d. Penitipan Emas; dan/atau e. kegiatan lainnya yang dilakukan oleh LJK.
LJK penyelenggara Kegiatan Usaha Bulion wajib menggunakan: a. standar Emas dari Standar Nasional Indonesia yang dikeluarkan oleh lembaga yang memiliki tugas dalam menyelenggarakan pengembangan dan pembinaan di bidang standardisasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan/atau b. standar Emas yang berlaku sesuai dengan praktik internasional.
Jangka waktu kegiatan Simpanan Emas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a, ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara Nasabah dan LJK penyelenggara Kegiatan Usaha Bulion.
Dalam kegiatan penyaluran Pembiayaan Emas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b, LJK penyelenggara Kegiatan Usaha Bulion dapat menggunakan Emas yang berasal dari: a. Emas yang disimpan oleh Nasabah Simpanan Emas; dan/atau b. Emas milik LJK penyelenggara Kegiatan Usaha Bulion.
LJK penyelenggara Kegiatan Usaha Bulion wajib memenuhi batas minimum gramasi Emas yang akan ditransaksikan pada kegiatan Perdagangan Emas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf c.
Penyelenggaraan kegiatan Perdagangan Emas wajib dilakukan oleh LJK penyelenggara Kegiatan Usaha Bulion secara fisik.
LJK penyelenggara kegiatan Usaha Bulion wajib: a. menyimpan Emas yang dititipkan oleh Nasabah; b. mengembalikan Emas yang dititipkan sesuai dengan kondisi pada saat dititipkan; dan c. memenuhi kewajiban lain, sesuai dengan perjanjian dalam kegiatan Penitipan Emas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf d.
Penjelasan : 11 hlm.