Sign In

Transparansi dan Publikasi Laporan Bank

 Transparansi dan Publikasi Laporan Bank

Sektor : Perbankan
SubSektor : Peraturan Lainnya
Jenis Regulasi : Peraturan OJK
Nomor Regulasi : 18 Tahun 2025
Tanggal Berlaku : 8/8/2025
   

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 18 Tahun 2025 tentang Transparansi dan Publikasi Laporan Bank

Abstrak:​

  • Untuk meningkatkan disiplin pasar dan mengurangi kesenjangan informasi, diperlukan penguatan transparansi dan publikasi laporan yang diumumkan oleh perbankan agar dapat menambah kepercayaan publik. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini merupakan penyempurnaan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 37/POJK.03/2019 untuk mengakomodir perkembangan standar internasional yang dikeluarkan oleh Basel Committee on Banking Supervision (BCBS) serta masukan dari berbagai pihak termasuk tindak lanjut penilaian dalam Financial Sector Assessment Program (FSAP) dan Reports on the Observance of Standards and Codes Accounting and Auditing (ROSC A&A) dengan mempertimbangkan kepentingan nasional (best fit) dan dinamika hukum nasional. Selain itu, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini dilatarbelakangi oleh kebutuhan untuk menyusun ketentuan payung terkait dengan Laporan Bank yang diumumkan kepada masyarakat dalam 1 (satu) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan, serta penguatan integritas dan kompetensi penyusun laporan keuangan.

  • Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini bertujuan untuk menciptakan transparansi informasi bank yang komprehensif, lengkap, akurat, terkini, utuh, tepat waktu, dan dapat diperbandingkan untuk mendukung penguatan sektor jasa keuangan yang sehat, mandiri, kompetitif, dan berperan dalam menjaga stabilitas sistem Keuangan. 

  • Dasar hukum Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini adalah: UU No.7 Tahun 1992 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 4 Tahun 2023; UU No. 21 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 2023; dan UU No. 21 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 2023.

  • Dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini diatur mengenai kewajiban Bank untuk menyusun, mengumumkan, dan/atau menyampaikan Laporan Publikasi, yaitu laporan yang diumumkan kepada masyarakat dan/atau disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan dengan tata cara pengumuman dan penyampaian sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengatur setiap jenis Laporan Publikasi yaitu Laporan Publikasi Keuangan dan Informasi Kinerja Keuangan, Laporan Publikasi Eksposur Risiko dan Permodalan, Laporan Publikasi Informasi atau Fakta Material, dan laporan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pengaturan termasuk periodisasi, tata cara pengumuman, dan sanksi pelanggaran. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan juga mengatur penyusunan laporan keuangan yang didasarkan pada standar akuntansi keuangan dan oleh anggota penyusun laporan keuangan yang lulus ujian sertifikasi Chartered Accountant (CA) dan audit untuk laporan keuangan posisi data bulan Desember.

Catatan:

  • Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku setelah 6 (enam) bulan terhitung sejak diundangkan.

  • Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini diundangkan pada tanggal 8 Agustus 2025 dan ditetapkan pada tanggal 4 Agustus 2025. 

  • Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini berlaku bagi Bank Umum Konvensional dan Bank Umum Syariah, termasuk Kantor Cabang dari Bank yang Berkedudukan di Luar Negeri dan Unit Usaha Syariah.

  • Pada saat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 37/POJK.03/2019 tentang Transparansi dan Publikasi Laporan Bank dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

  • Pada saat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku, ketentuan pelaksanaan POJK Nomor 37/POJK.03/2019 tentang Transparansi dan Publikasi Laporan Bank dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini. 


Otoritas Jasa Keuangan

Gedung Sumitro Djojohadikusumo
Jalan Lapangan Banteng Timur 2-4 Jakarta 10710 Indonesia

Hubungi Kami

(021) 2960 0000
157
humas@ojk.go.id
081 157 157 157

Artikel GPR

Copyright Otoritas Jasa Keuangan 2024 | Peta Situs | Syarat dan Kondisi