Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 42/POJK.03/2015 tentang Kewajiban Pemenuhan Rasio Kecukupan Likuiditas (Liquidity Coverage Ratio) Bagi Bank Umum.
Abstrak:
Penyusunan POJK tentang Perubahan atas POJK Nomor 42/POJK.03/2015 tentang Kewajiban Pemenuhan Rasio Kecukupan Likuiditas (Liquidity Coverage Ratio) bagi Bank Umum (POJK LCR) ini dilatarbelakangi adanya penginian standar Basel Committee on Banking Supervision (BCBS) antara lain terkait alat pemantauan risiko likuiditas serta penjelasan tambahan atas komponen LCR. Sejalan dengan Destination Statement OJK 2022-2027 dalam rangka penguatan pengaturan terhadap prinsip prudensial yang selaras dengan standar internasional dengan memperhatikan kepentingan nasional, diperlukan penyesuaian terhadap ketentuan LCR yang berlaku.
Dasar hukum POJK ini adalah: UU No. 7 Tahun 1992 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 4 Tahun 2023; UU No. 21 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 2023; dan POJK No. 42/POJK.03/2015.
Terdapat perluasan cakupan kewajiban pemantauan, perhitungan, dan pelaporan LCR menjadi berlaku untuk seluruh Bank Umum Konvensional (BUK), di mana sebelumnya BUK yang termasuk kelompok bank berdasarkan modal inti (KBMI) 1 selain bank asing tidak menjadi cakupan pengaturan LCR. Perluasan tersebut dilakukan mengingat pemeliharaan rasio LCR ditujukan untuk mendukung penguatan likuiditas perbankan sehingga dibutuhkan data yang setara, dapat diandalkan, dan dapat diperbandingkan yang berlaku bagi seluruh BUK.
Catatan:
POJK ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yaitu 8 November 2024.
POJK ini berlaku bagi seluruh BUK termasuk kantor cabang dari bank yang berkedudukan di luar negeri.
POJK ini mengatur antara lain terkait cakupan bank yang wajib melaporkan LCR, kriteria HQLA, kewajiban terkait Internal Liquidity Adequacy Assessment Process (ILAAP), dan tata cara pelaporan.
Kewajiban perhitungan LCR harian bagi Bank yang termasuk dalam kelompok bank berdasarkan modal inti 1 selain bank asing, pertama kali dilakukan untuk posisi 1 Desember 2024. Sementara itu, kewajiban penyampaian laporan dan publikasi bagi Bank-bank dimaksud pertama kali dilakukan untuk posisi akhir bulan Desember 2024.
Penjelasan : 6 hlm.