Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 19 Tahun 2025 tentang Kemudahan Akses Pembiayaan Kepada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah
Abstrak:
Pemberian kemudahan akses penyaluran pembiayaan UMKM oleh Bank dan Lembaga keuangan nonbank (LKNB) dapat berkontribusi terhadap pemberdayaan UMKM serta meningkatkan ketahanan dan pertumbuhan ekonomi nasional. Hal ini perlu diiringi dengan ketentuan yang menegaskan tata kelola dan manajemen risiko yang memadai dalam pemberian akses pembiayaan kepada UMKM. Atas hal tersebut serta sesuai dengan amanat Pasal 249 ayat (3) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), disusunlah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) ini.
Dasar Hukum POJK ini adalah: UU No 21 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 2023; dan UU No. 4 Tahun 2023.
POJK ini mengatur antara lain:
a. Kewajiban bagi Bank dan LKNB untuk memberikan kemudahan akses pembiayaan UMKM.
b. Penerapan tata kelola dan manajemen risiko oleh Bank dan LKNB dalam memberikan kemudahan akses pembiayaan UMKM, serta Penyampaian rencana penyaluran pembiayaan UMKM dalam rencana bisnis dan laporan realiasinya;
c. Prinsip pemberian kemudahan akses pembiayaan UMKM, yaitu mudah, tepat, cepat, murah, dan inklusif, yang dilakukan melalui bentuk kemudahan dalam penyaluran pembiayaan kepada UMKM dengan: 1) penetapan kebijakan khusus dalam Pembiayaan UMKM; 2) penyusunan skema khusus Pembiayaan UMKM yang disesuaikan dengan karakteristik bisnis dan/atau siklus usaha UMKM; 3) percepatan proses bisnis dalam penyaluran Pembiayaan UMKM; 4) penetapan biaya terkait Pembiayaan UMKM yang dibebankan secara wajar; dan/atau 5) bentuk kemudahan lainnya (seperti terlibat dalam penyaluran kredit program pemerintah).
d. Kewajiban pengembangan SDM internal Bank dan LKNB; e. Ketentuan mengenai kemitraan dalam memberikan kemudahan akses Pembiayaan UMKM;
f. Pemanfaatan teknologi informasi (TI) untuk mendorong ekosistem digital dalam Pembiayaan UMKM;
g. Ketentuan hapus buku dan hapus tagih; dan
h. Kewajiban melaksanakan kegiatan untuk meningkatkan literasi keuangan berupa edukasi keuangan bagi UMKM, serta penerapan prinsip pelindungan konsumen.
Catatan:
POJK ini mulai berlaku setelah 2 (dua) bulan terhitung sejak tanggal diundangkan.
POJK ini diundangkan pada tanggal 2 September 2025 dan ditetapkan pada tanggal 28 Agustus 2025.
POJK ini berlaku bagi Bank (bank umum dan bank perekonomian rakyat) dan Lembaga Keuangan Nonbank (LKNB) sebagaimana diatur dalam Pasal 2 POJK ini.