Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2024 tentang Laporan Berkala Dana Pensiun
Abstrak:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 181 ayat (3) dan Pasal 182 ayat (5) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan serta guna menyesuaikan pengaturan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 5/POJK.05/2018 tentang Laporan Berkala Dana Pensiun dengan perkembangan industri dana pensiun di Indonesia, perlu menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Laporan Berkala Dana Pensiun.
Dasar Hukum Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) ini adalah: UU No. 21 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 2023; dan UU No. 4 Tahun 2023.
Dana Pensiun saat ini wajib menyampaikan laporan kepada Otoritas Jasa Keuangan dengan frekuensi yang berbeda-beda dan tersebar dalam beberapa peraturan yang terpisah. Dengan beragamnya jenis laporan yang harus disampaikan oleh industri Dana Pensiun kepada Otoritas Jasa Keuangan, kiranya perlu mengevaluasi kembali jumlah dan jenis pelaporan tersebut. Hal ini diharapkan dapat menghilangkan duplikasi permintaan laporan dan mengintegrasikan informasi pelaporan Dana Pensiun sehingga dapat memudahkan pelaku usaha Dana Pensiun dan Otoritas Jasa Keuangan dalam menyusun dan menganalisis laporan.
Selain itu, sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, diperlukan penyempurnaan pengaturan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 5/POJK.05/2018 tentang Laporan Berkala Dana Pensiun terkait dengan adanya kewajiban penyampaian laporan publikasi oleh Dana Pensiun kepada peserta dan/atau masyarakat serta terdapat substansi perubahan pokok dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun yang memperkenankan Dana Pensiun Pemberi Kerja dapat menyelenggarakan 2 (dua) program pensiun yaitu program pensiun manfaat pasti dan program pensiun iuran pasti.
Pengurus wajib bertanggung jawab atas penyusunan dan penyajian Laporan Berkala secara lengkap, akurat, dan tepat waktu.
Dana Pensiun wajib menyampaikan Laporan Berkala kepada Otoritas Jasa Keuangan berupa: a. Laporan Bulanan disampaikan paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya; b. Laporan Tahunan disampaikan paling lambat tanggal 30 April tahun berikutnya; dan c. Laporan Lain disampaikan sesuai dengan ketentuan batas waktu yang diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan atau ketentuan peraturan perundang-undangan lain yang mewajibkan penyampaian pelaporan dimaksud.
Dana Pensiun wajib menyampaikan Laporan Berkala kepada Otoritas Jasa Keuangan secara daring melalui sistem pelaporan Otoritas Jasa Keuangan.
Dalam hal berdasarkan hasil pengawasan Otoritas Jasa Keuangan atas Laporan Bulanan yang disampaikan oleh Dana Pensiun ditemukan adanya kesalahan informasi, Dana Pensiun wajib menyampaikan koreksi dengan menggunakan hasil pengawasan tersebut.
Dalam hal sistem pelaporan Otoritas Jasa Keuangan mengalami gangguan teknis atau keadaan kahar sehingga Dana Pensiun tidak dapat menyampaikan Laporan Berkala dan/atau koreksi Laporan Bulanan, Otoritas Jasa Keuangan memberitahukan kepada Dana Pensiun terjadinya gangguan teknis atau keadaan kahar.
Catatan:
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Juni 2025.
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini diundangkan pada tanggal 3 Desember 2024 dan ditetapkan pada tanggal 25 November 2024.
Pada saat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku, ketentuan pelaksanaan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 5/POJK.05/2018 tentang Laporan Berkala Dana Pensiun, dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.
Pada saat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 5/POJK.05/2018 tentang Laporan Berkala Dana Pensiun dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Penjelasan : 6 hlm.