Sign In

Kewajiban Pemenuhan Rasio Pengungkit bagi Bank Umum Syariah

 Kewajiban Pemenuhan Rasio Pengungkit bagi Bank Umum Syariah

Sektor : Perbankan
SubSektor : Perbankan Syariah
Jenis Regulasi : Peraturan OJK
Nomor Regulasi : 21 Tahun 2025
Tanggal Berlaku : 9/17/2025
   

​​Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 21 Tahun 2025 tentang Kewajiban Pemenuhan Rasio Pengungkit bagi Bank Um​um Syariah​.

Abstrak:

  • POJK ini disusun sebagai upaya memperkuat ketahanan sektor perbankan syariah nasional yang merupakan bagian dari implementasi Roadmap Pengembangan dan Penguatan Perbankan Syariah Indonesia Tahun 20232027. Rasio Pengungkit bertujuan untuk membatasi tingkat pengungkitan berlebihan yang dapat membahayakan stabilitas sistem keuangan, yang menjadi pelengkap kerangka penyediaan modal minimum berbasis risiko. Rasio Pengungkit ditetapkan minimum sebesar 3% sesuai dengan standar internasional yang berlaku, yaitu Basel III dan IFSB-23.

  • Dasar hukum POJK ini adalah: UU No. 21 Tahun 2008 dan UU No. 21 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 2023.

  • POJK ini mengatur bahwa BUS wajib menghitung dan memenuhi Rasio Pengungkit setiap saat dengan ketentuan.

  • Rasio Pengungkit dihitung sebagai perbandingan antara modal inti (tier 1 capital) dengan total eksposur, yang mencakup aset dalam laporan posisi keuangan, eksposur derivatif, pembiayaan surat berharga syariah, dan transaksi rekening administratif.

  • Rasio minimum ditetapkan sebesar 3%, dihitung dalam denominasi Rupiah, dan berlaku mulai posisi akhir triwulan pertama tahun 2026. Pelaporan Rasio Pengungkit dilakukan secara triwulanan melalui sistem pelaporan OJK.

  • Dalam hal BUS tidak memenuhi rasio, maka BUS wajib menyampaikan Rencana Tindak kepada OJK yang memuat langkah perbaikan dan jangka waktu penyelesaiannya.

  • BUS wajib mempublikasikan nilai Rasio Pengungkit dimulai pada laporan posisi September 2026 melalui situs web BUS.

  • OJK dapat menetapkan rasio berbeda berdasarkan pertimbangan tertentu.

  • BUS yang tidak mematuhi ketentuan Rasio Pengungkit akan dikenakan sanksi administratif, termasuk teguran tertulis, pembekuan kegiatan usaha, penurunan tingkat kesehatan, hingga sanksi terhadap pihak utama.

  • POJK ini merupakan bagian penting untuk menciptakan sistem perbankan syariah yang sehat, berkembang, dan berdaya saing global serta selaras dengan perkembangan standar internasional, yang diwujudkan melalui struktur permodalan bank umum syariah yang kuat.

Catatan:

  • POJK ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. 

  • POJK ini diundangkan pada tanggal 17 September 2025 dan ditetapkan pada tanggal 12 September 2025. 



Otoritas Jasa Keuangan

Gedung Sumitro Djojohadikusumo
Jalan Lapangan Banteng Timur 2-4 Jakarta 10710 Indonesia

Hubungi Kami

(021) 2960 0000
157
humas@ojk.go.id
081 157 157 157

Artikel GPR

Copyright Otoritas Jasa Keuangan 2024 | Peta Situs | Syarat dan Kondisi