Sign In

Laporan Berkala Perusahaan Perasuransian

 Laporan Berkala Perusahaan Perasuransian

Sektor : PPDP
SubSektor : Asuransi
Jenis Regulasi : Peraturan OJK
Nomor Regulasi : 22 Tahun 2024
Tanggal Berlaku : 1/1/2025
   

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2024 tentang Laporan Berkala Perusahaan Perasuransian

​Abstrak:

  • Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 22 ayat (7) dan Pasal 23 ayat (2) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, serta guna menyesuaikan pengaturan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 55/POJK.05/2017 tentang Laporan Berkala Perusahaan Perasuransian dengan perkembangan industri perasuransian di Indonesia, perlu menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Laporan Berkala Perusahaan Perasuransian. 

  • Dasar Hukum Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) ini adalah: UU No. 21 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 2023; dan UU No. 40 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 2023. 

  • Dalam rangka mendukung efektivitas fungsi pengawasan di sektor perasuransian, diperlukan dukungan data, informasi kondisi keuangan, dan kegiatan usaha yang memadai melalui laporan yang disampaikan secara berkala oleh Perusahaan Perasuransian. Informasi dimaksud bersifat lengkap, akurat, dan tepat waktu, serta dapat dipertanggungjawabkan. 

  • Berdasarkan UU No. 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan diatur juga ketentuan bahwa Otoritas Jasa Keuangan dapat memberikan laporan tertentu dan hasil analisis atas laporan Perusahaan Perasuransian bagi pihak lain meliputi polisi, jaksa, hakim, pejabat pajak, Bank Indonesia, Lembaga Penjamin Simpanan, dan pihak lain berdasarkan peraturan perundang-undangan. 

  • Direksi atau yang setara dari Perusahaan Perasuransian wajib bertanggung jawab atas penyusunan dan penyajian Laporan Berkala secara lengkap, akurat, dan tepat waktu. 

  • Perusahaan Perasuransian wajib menyampaikan Laporan Berkala kepada Otoritas Jasa Keuangan berupa:
    a. Laporan Bulanan disampaikan paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya;
    b. Laporan Triwulanan disampaikan paling lambat 1 (satu) bulan sejak berakhirnya triwulan yang bersangkutan;
    c. Laporan Tahunan paling lambat tanggal 30 April tahun berikutnya;
    d. Laporan Publikasi disampaikan paling lambat: 1) 10 (sepuluh) hari kerja setelah berakhirnya bulan bersangkutan untuk ringkasan laporan bulanan; dan 2) 1 (satu) bulan setelah batas waktu penyampaian Laporan Tahunan untuk ringkasan laporan keuangan tahunan yang telah diaudit; dan
    e. Laporan Lain disampaikan sesuai dengan ketentuan batas waktu yang diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan atau ketentuan peraturan perundang-undangan lain yang mewajibkan penyampaian pelaporan dimaksud. 

  • Penyampaian Laporan Berkala dilakukan melalui sistem pelaporan Otoritas Jasa Keuangan. 

  • Dalam hal berdasarkan hasil pengawasan Otoritas Jasa Keuangan atas: 
    a. Laporan Bulanan yang disampaikan oleh Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi, Perusahaan Reasuransi Syariah, dan Unit Syariah; atau
    b. Laporan Triwulanan yang disampaikan oleh Perusahaan Pialang Asuransi dan Perusahaan Pialang Reasuransi, ditemukan adanya kesalahan informasi, Perusahaan Perasuransian wajib menyampaikan koreksi dengan menggunakan hasil pengawasan tersebut. 

  • Otoritas Jasa Keuangan dapat memberikan laporan tertentu dan hasil analisis atas laporan Perusahaan Perasuransian kepada pihak lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

  • Laporan tertentu dan hasil analisis atas laporan Perusahaan Perasuransian tidak dapat dibuka oleh Otoritas Jasa Keuangan kepada pihak lain, kecuali kepada:
    a. polisi dan jaksa untuk kepentingan penyidikan;
    b. hakim untuk kepentingan peradilan;
    c. pejabat pajak untuk kepentingan perpajakan;
    d. Bank Indonesia untuk pelaksanaan tugasnya;
    e. Lembaga Penjamin Simpanan untuk pelaksanaan tugas penyelenggaraan program penjaminan polis; dan
    f. pihak lain berdasarkan peraturan perundang- undangan

Catatan:

  • Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku pada 1 Januari 2025. 

  • Peratuan Otoritas Jasa Keuangan ini diundangkan pada tanggal 3 Desember 2024 dan ditetapkan pada tanggal 25 November 2024. 

  • Pada saat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku, ketentuan pelaksanaan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 55/POJK.05/2017 tentang Laporan Berkala Perusahaan Perasuransian dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini. 

  • Pada saat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku:
    a. Pasal 57 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 71​/POJK.05/2016 tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 5 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 71/POJK.05/2016 tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi;
    b. Pasal 58 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 72/POJK.05/2016 tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi dengan Prinsip Syariah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 6 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 72/POJK.05/2016 tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi dengan Prinsip Syariah; dan
    c. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 55/POJK.05/2017 tentang Laporan Berkala Perusahaan Perasuransian, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. 

  • Penjelasan : 5 hlm. 

Otoritas Jasa Keuangan

Gedung Soemitro Djojohadikusumo
Jalan Lapangan Banteng Timur 2-4 Jakarta 10710 Indonesia

Hubungi Kami

(021) 2960 0000
157
humas@ojk.go.id
081 157 157 157

Artikel GPR

Copyright Otoritas Jasa Keuangan 2024 | Peta Situs | Syarat dan Kondisi