Sign In

Pelaporan Bank Umum Melalui Sistem Pelaporan Otoritas Jasa Keuangan

 Pelaporan Bank Umum Melalui Sistem Pelaporan Otoritas Jasa Keuangan

Sektor : Perbankan
SubSektor : Bank Umum
Jenis Regulasi : Peraturan OJK
Nomor Regulasi : 22 Tahun 2025
Tanggal Berlaku : 10/2/2025
   

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 22 Tahun 2025 tentang Pelaporan Bank Umum Melalui Sistem Pelaporan Otoritas Jasa Keuangan

Abstrak:

  • Dalam rangka meningkatkan efisiensi pengawasan sektor perbankan, Otoritas Jasa Keuangan mengembangkan sistem pelaporan sebagai sarana untuk mendapatkan informasi kondisi keuangan dan kegiatan usaha bank yang komprehensif, lengkap, akurat, terkini, utuh, dan tepat waktu. Penyampaian informasi kondisi keuangan dan kegiatan usaha bank perlu difokuskan dengan mempertimbangkan relevansi dan kebutuhan dalam proses pengawasan terkini sehingga dilakukan ​penyederhanaan (simplifikasi) Laporan yang disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan. Selain itu, diperlukan metode pelaporan yang efisien dan cepat secara daring melalui Sistem Pelaporan Otoritas Jasa Keuangan dan digitalisasi pelaporan khususnya laporan yang masih disampaikan secara luring untuk meningkatkan efektivitas fungsi pengawasan Otoritas Jasa Keuangan.

  • Dasar hukum Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) ini adalah: UU No.7 Tahun 1992 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 4 Tahun 2023; UU No. 21 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 2023; dan UU No. 21 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 2023.

  • Dalam POJK ini diatur mengenai kewajiban bagi bank umum untuk menyampaikan Laporan secara daring melalui sistem pelaporan OJK yang mecakup laporan berkala dan laporan insidental. Selain itu, POJK ini juga mengatur penunjukan penanggung jawab pelaporan, periodisasi pelaporan, tata cara penyampaian laporan, dan penggabungan beberapa informasi/laporan dalam laporan induk serta penghapusan laporan sebagai bentuk penyederhanaan pelaporan bagi bank umum.


Catatan:

  • POJK ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

  • POJK ini diundangkan pada tanggal 2 Oktober 2025 dan ditetapkan pada tanggal 15 September 2025.

  • POJK ini berlaku bagi Bank Umum Konvensional, Bank Umum Syariah, Unit Usaha Syariah, dan Kantor Perwakilan dari Bank yang Berkedudukan di Luar Negeri.

  • Pada saat POJK ini mulai berlaku, POJK Nomor 63/POJK.03/2020 tentang Pelaporan Bank Umum melalui Sistem Pelaporan Otoritas Jasa Keuangan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

  • Pada saat POJK ini mulai berlaku, ketentuan pelaksanaan POJK Nomor 63/POJK.03/2020 tentang Pelaporan Bank Umum melalui Sistem Pelaporan Otoritas Jasa Keuangan dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam POJK ini.

Otoritas Jasa Keuangan

Gedung Sumitro Djojohadikusumo
Jalan Lapangan Banteng Timur 2-4 Jakarta 10710 Indonesia

Hubungi Kami

(021) 2960 0000
157
humas@ojk.go.id
081 157 157 157

Artikel GPR

Copyright Otoritas Jasa Keuangan 2024 | Peta Situs | Syarat dan Kondisi