Sign In

Pelaporan Melalui Sistem Pelaporan Otoritas Jasa Keuangan dan Transparansi Kondisi Keuangan Bagi Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah

 Pelaporan Melalui Sistem Pelaporan Otoritas Jasa Keuangan dan Transparansi Kondisi Keuangan Bagi Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah

Sektor : Perbankan
SubSektor : BPR; Perbankan Syariah
Jenis Regulasi : Peraturan OJK
Nomor Regulasi : 23 Tahun 2024
Tanggal Berlaku : 1/1/2025
   

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2024 tentang Pelaporan Melalui Sistem Pelaporan Otoritas Jasa Keuangan dan Transparansi Kondisi Keuangan Bagi Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah

Abstrak:

  • ​Untuk meningkatkan efisiensi pengawasan bank perekonomian rakyat dan bank perekonomian rakyat syariah melalui digitalisasi penyampaian laporan dan sejalan dengan perkembangan teknologi dalam kegiatan usaha industri bank perekonomian rakyat dan bank perekonomian rakyat syariah yang perlu menyajikan laporan secara lengkap, akurat, kini, dan utuh sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan serta meningkatkan transparansi kondisi keuangan bank perekonomian rakyat dan bank perekonomian rakyat syariah yang mencerminkan kinerjanya, perlu menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Pelaporan Melalui Sistem Pelaporan Otoritas Jasa Keuangan dan Transparansi Kondisi Keuangan Bagi Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah. 

  • Dasar hukum Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) ini adalah: UU No. 7 Tahun 1992 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 4 Tahun 2023; UU No. 21 Tahun 2008 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 4 Tahun 2023; dan UU No. 21 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 2023. 

  • Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) tentang Pelaporan Melalui Sistem Pelaporan Otoritas Jasa Keuangan dan Transparansi Kondisi Keuangan Bagi Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah merupakan penyempurnaan atas POJK No. 13/POJK.03 /2019 tentang Pelaporan Bank Perkreditan Rakyat dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Melalui Sistem Pelaporan Otoritas Jasa Keuangan; POJK No. 48 /POJK.03/2017 tentang Transparansi Kondisi Keuangan Bank Perkreditan Rakyat; dan POJK No. 35 /POJK.03/2019 tentang Transparansi Kondisi Keuangan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah yang dilatarbelakangi oleh simplifikasi pelaporan atas muatan atau substansi laporan yang dilakukan sepanjang tidak bertentangan dengan prinsip kehati-hatian dan sebagai upaya digitalisasi pelaporan.

Catatan:

  • Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Desember 2024. 

  • Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini diundangkan pada tanggal 29 November 2024 dan ditetapkan pada tanggal 25 November 2024. 

  • Dalam hal terjadi pelanggaran terhadap ketentuan:
    a. Laporan Berkala sampai dengan posisi bulan November 2024; dan
    b. Laporan Insidental sampai dengan 30 November 2024, BPR dan BPR Syariah dikenai sanksi berdasarkan pada masing-masing ketentuan peraturan perundang-undangan. 

  • Pada saat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku, ketentuan mengenai:
    a. sanksi denda keterlambatan dan/atau tidak menyampaikan Laporan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi BPR dan BPR Syariah; dan
    b. sanksi denda kesalahan dan/atau ketidaksesuaian Laporan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi BPR dan BPR Syariah, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. 

  • Pada saat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku, ketentuan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam:
    a. Pasal 105 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 9 Tahun 2024 tentang Penerapan Tata Kelola bagi Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah;
    b. Pasal 33 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 13/POJK.03/2015 tentang Penerapan Manajemen Risiko bagi Bank Perkreditan Rakyat; dan
    c. Pasal 29 Peraturan Otoritas Jasa ​Keuangan Nomor 23/POJK.03/2018 tentang Penerapan Manajemen Risiko bagi Bank Pembiayaan Rakyat Syariah, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. 

  • Pada saat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku:
    a. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 48/POJK.03/2017 tentang Transparansi Kondisi Keuangan Bank Perkreditan Rakyat;
    b. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 13/POJK.03/2019 tentang Pelaporan Bank Perkreditan Rakyat dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah melalui Sistem Pelaporan Otoritas Jasa Keuangan; dan
    c. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 35/POJK.03/2019 tentang Transparansi Kondisi Keuangan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. 

  • Penjelasan: 16 hlm. 

Otoritas Jasa Keuangan

Gedung Soemitro Djojohadikusumo
Jalan Lapangan Banteng Timur 2-4 Jakarta 10710 Indonesia

Hubungi Kami

(021) 2960 0000
157
humas@ojk.go.id
081 157 157 157

Artikel GPR

Copyright Otoritas Jasa Keuangan 2024 | Peta Situs | Syarat dan Kondisi