Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2024 tentang Pelaporan Melalui Sistem Pelaporan Otoritas Jasa Keuangan dan Transparansi Kondisi Keuangan Bagi Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah
Abstrak:
Untuk meningkatkan efisiensi pengawasan bank perekonomian rakyat
dan bank perekonomian rakyat syariah melalui digitalisasi penyampaian
laporan dan sejalan dengan perkembangan teknologi dalam kegiatan
usaha industri bank perekonomian rakyat dan bank perekonomian
rakyat syariah yang perlu menyajikan laporan secara lengkap, akurat,
kini, dan utuh sesuai dengan ketentuan peraturan perundang
undangan serta meningkatkan transparansi kondisi keuangan bank
perekonomian rakyat dan bank perekonomian rakyat syariah yang
mencerminkan kinerjanya, perlu menetapkan Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan tentang Pelaporan Melalui Sistem Pelaporan Otoritas Jasa
Keuangan dan Transparansi Kondisi Keuangan Bagi Bank Perekonomian
Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah.
Dasar hukum Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) ini adalah: UU
No. 7 Tahun 1992 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan UU No. 4 Tahun 2023; UU No. 21 Tahun 2008 sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 4 Tahun 2023; dan UU No.
21 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 2023.
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) tentang Pelaporan Melalui
Sistem Pelaporan Otoritas Jasa Keuangan dan Transparansi Kondisi
Keuangan Bagi Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian
Rakyat Syariah merupakan penyempurnaan atas POJK No. 13/POJK.03
/2019 tentang Pelaporan Bank Perkreditan Rakyat dan Bank
Pembiayaan Rakyat Syariah Melalui Sistem Pelaporan Otoritas Jasa
Keuangan; POJK No. 48 /POJK.03/2017 tentang Transparansi Kondisi
Keuangan Bank Perkreditan Rakyat; dan POJK No. 35 /POJK.03/2019
tentang Transparansi Kondisi Keuangan Bank Pembiayaan Rakyat
Syariah yang dilatarbelakangi oleh simplifikasi pelaporan atas muatan
atau substansi laporan yang dilakukan sepanjang tidak bertentangan
dengan prinsip kehati-hatian dan sebagai upaya digitalisasi pelaporan.
Catatan:
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 1
Desember 2024.
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini diundangkan pada tanggal 29
November 2024 dan ditetapkan pada tanggal 25 November 2024.
Dalam hal terjadi pelanggaran terhadap ketentuan:
a. Laporan Berkala sampai dengan posisi bulan November 2024;
dan
b. Laporan Insidental sampai dengan 30 November 2024,
BPR dan BPR Syariah dikenai sanksi berdasarkan pada masing-masing
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pada saat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku,
ketentuan mengenai:
a. sanksi denda keterlambatan dan/atau tidak menyampaikan
Laporan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
yang berlaku bagi BPR dan BPR Syariah; dan
b. sanksi denda kesalahan dan/atau ketidaksesuaian Laporan sesuai
dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi BPR dan
BPR Syariah,
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pada saat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku,
ketentuan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam:
a. Pasal 105 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 9 Tahun 2024
tentang Penerapan Tata Kelola bagi Bank Perekonomian Rakyat dan
Bank Perekonomian Rakyat Syariah;
b. Pasal 33 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor
13/POJK.03/2015 tentang Penerapan Manajemen Risiko bagi Bank
Perkreditan Rakyat; dan
c. Pasal 29 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor
23/POJK.03/2018 tentang Penerapan Manajemen Risiko bagi Bank
Pembiayaan Rakyat Syariah,
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pada saat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku:
a. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 48/POJK.03/2017 tentang
Transparansi Kondisi Keuangan Bank Perkreditan Rakyat;
b. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 13/POJK.03/2019 tentang
Pelaporan Bank Perkreditan Rakyat dan Bank Pembiayaan Rakyat
Syariah melalui Sistem Pelaporan Otoritas Jasa Keuangan; dan
c. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 35/POJK.03/2019 tentang
Transparansi Kondisi Keuangan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah,
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Penjelasan: 16 hlm.