Sign In

Penyelenggaraan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan

 Penyelenggaraan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan

Sektor : ITSK
SubSektor : Peraturan Lainnya
Jenis Regulasi : Peraturan OJK
Nomor Regulasi : 3 Tahun 2024
Tanggal Berlaku : 2/19/2024
   

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan​ Nomor 3 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan.

Abstrak:​

  • Penyusunan POJK tentang Penyelenggaraan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan ini adalah untuk melaksanakan kewenangan pengaturan dan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 216 ayat (1) Undang Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan bahwa OJK berwenang mengatur inovasi teknologi sektor ke​uangan; serta ketentuan mengenai inovasi keuangan digital sebagaimana diatur dalam POJK Nomor 13/POJK.02/2018 tentang Inovasi Keuangan Digital​ di Sektor Jasa Keuangan sudah tidak sesuai dengan kebutuhan sehingga perlu diubah.

  • Dasar hukum POJK ini adalah: UU No. 21 Tahun 2011 sebagaimana diubah dengan UU No.4 Tahun 2023 dan UU No. 4 Tahun 2023.

  • Dalam POJK ini diatur ketentuan terkait penyediaan ruang dan/atau fasilitasi uji coba/pengembangan inovasi (sandbox), perizinan, pemantauan dan evaluasi, edukasi keuangan, Pelindungan Konsumen, pelindungan data pribadi Konsumen, aspek kelembagaan dan penyelenggaraan ITSK, termasuk aktivitas yang dilakukan oleh pihak ketiga yang menunjang penyelenggaraan ITSK. 

Catatan:

  • POJK ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yaitu 19 Februari 2024.

  • POJK ini mengamanatkan pengaturan lebih lanjut terkait mekanisme ruang uji coba/pengembangan inovasi (sandbox), asosiasi Penyelenggara ITSK, mekanisme pedaftaran bagi Peserta yang lulus sandbox, mekanisme pelaporan bagi Peserta yang telah terdaftar atau memperoleh izin usaha.

  • Pada saat POJK ini mulai berlaku, POJK Nomor 13/POJK.02/2018 tentang Inovasi Keuangan Digital di Sektor Jasa Keuangan dan ketentuan pelaksanaannya, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

  • Penjelasan : 12 HLM.


Otoritas Jasa Keuangan

Gedung Soemitro Djojohadikusumo
Jalan Lapangan Banteng Timur 2-4 Jakarta 10710 Indonesia

Hubungi Kami

(021) 2960 0000
157
humas@ojk.go.id
081 157 157 157

Artikel GPR

Copyright Otoritas Jasa Keuangan 2024 | Peta Situs | Syarat dan Kondisi