Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 3 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan.
Abstrak:
Penyusunan POJK tentang Penyelenggaraan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan ini adalah untuk melaksanakan kewenangan pengaturan dan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 216 ayat (1) Undang Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan bahwa OJK berwenang mengatur inovasi teknologi sektor keuangan; serta ketentuan mengenai inovasi keuangan digital sebagaimana diatur dalam POJK Nomor 13/POJK.02/2018 tentang Inovasi Keuangan Digital di Sektor Jasa Keuangan sudah tidak sesuai dengan kebutuhan sehingga perlu diubah.
Dasar hukum POJK ini adalah: UU No. 21 Tahun 2011 sebagaimana diubah dengan UU No.4 Tahun 2023 dan UU No. 4 Tahun 2023.
Dalam POJK ini diatur ketentuan terkait penyediaan ruang dan/atau fasilitasi uji coba/pengembangan inovasi (sandbox), perizinan, pemantauan dan evaluasi, edukasi keuangan, Pelindungan Konsumen, pelindungan data pribadi Konsumen, aspek kelembagaan dan penyelenggaraan ITSK, termasuk aktivitas yang dilakukan oleh pihak ketiga yang menunjang penyelenggaraan ITSK.
Catatan:
POJK ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yaitu 19 Februari 2024.
POJK ini mengamanatkan pengaturan lebih lanjut terkait mekanisme ruang uji coba/pengembangan inovasi (sandbox), asosiasi Penyelenggara ITSK, mekanisme pedaftaran bagi Peserta yang lulus sandbox, mekanisme pelaporan bagi Peserta yang telah terdaftar atau memperoleh izin usaha.
Pada saat POJK ini mulai berlaku, POJK Nomor 13/POJK.02/2018 tentang Inovasi Keuangan Digital di Sektor Jasa Keuangan dan ketentuan pelaksanaannya, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Penjelasan : 12 HLM.