Sign In

Pengembangan dan Penguatan Emiten dan Perusahaan Publik

 Pengembangan dan Penguatan Emiten dan Perusahaan Publik

Sektor : Pasar Modal
SubSektor : Emiten dan Perusahaan Publik
Jenis Regulasi : Peraturan OJK
Nomor Regulasi : 45 Tahun 2024
Tanggal Berlaku : 12/31/2024
   

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 45 Tahun 2024 tentang Pengembangan dan Penguatan Emiten dan Perusahaan Publik

Abstrak:

  • ​Bab V Pasal 22 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) telah mengubah, menghapus, dan/atau menet​apkan pengaturan baru dalam Undang-Undang No​mor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, yang diantaranya mengatur ketentuan terkait pengembangan dan penguatan substansi Emiten dan Perusahaan Publik di Pasar Modal.

  • Sehubungan dengan pengembangan dan penguatan substansi pengaturan Emiten dan Perusahaan Publik dalam UU P2SK, terdapat amanat dalam Pasal 74 ayat (1), Pa​​sal 84A ayat (1), Pasal 84A ayat (2), Pasal 86 ayat (1) dan ayat (3), dan Pasal 87A UU P2SK untuk dilakukan pengaturan lebih lanjut atas ketentuan tersebut dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan.

  • Penyusunan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini dilaksanakan dalam rangka mengatur lebih lanjut pengembangan dan penguatan substansi pengaturan Emiten dan Perusahaan Publik sesuai dengan amanat UU P2SK tersebut.

  • Dasar hukum Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) ini adalah: UU No. 8 Tahun 1995 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 2023; UU No. 21 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 2023; dan UU No. 4 Tahun 2023.

  • Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini antara lain mengatur mengenai jangka waktu efektifnya Pernyataan Pendaftaran, kewajiban pencatatan dan pendaftaran Efek bersifat ekuitas, perubahan status Perusahaan Terbuka menjadi Perseroan yang tertutup, kewajiban penyampaian laporan informasi dan fakta material serta kedudukan pemegang saham publik dalam likuidasi Emiten atau Perusahaan Publik.

Catatan:

  • Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

  • Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini diundangkan pada tanggal 31 Desember 2024 dan ditetapkan pada tanggal 27 Desember 2024.

  • Pada saat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku, ketentuan dalam: ​ a. Angka 4 huruf a, huruf b, huruf d, dan huruf e Peraturan Nomor IX.A.2, Lampiran Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan Nomor: KEP-122/BL/2009 tanggal 29 Mei 2009 tentang Tata Cara Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum; b. Pasal 2 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015 tentang Keterbukaan atas Informasi atau Fakta Material oleh Emiten atau Perusahaan Publik; c. Pasal 24 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 32/POJK.04/2015 tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu; d. Pasal 3 dan Pasal 4 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 51/POJK.04/2016 tentang Tata Cara untuk Meminta Perubahan dan/atau Tambahan Informasi atas Pernyataan Pendaftaran; Page 1 of 2 https://jdih.ojk.go.id e. Pasal 63 sampai dengan Pasal 89 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 3/POJK.04/2021 tentang Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pasar Modal dan ketentuan pelaksanaannya; dan f. Pasal 77 ayat (2) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 10 Tahun 2024 tentang Penerbitan dan Pelaporan Obligasi Daerah dan Sukuk Daerah, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. 

Otoritas Jasa Keuangan

Gedung Sumitro Djojohadikusumo
Jalan Lapangan Banteng Timur 2-4 Jakarta 10710 Indonesia

Hubungi Kami

(021) 2960 0000
157
humas@ojk.go.id
081 157 157 157

Artikel GPR

Copyright Otoritas Jasa Keuangan 2024 | Peta Situs | Syarat dan Kondisi