Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 45 Tahun 2024 tentang Pengembangan dan Penguatan Emiten dan Perusahaan Publik
Abstrak:
Bab V Pasal 22 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang
Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) telah
mengubah, menghapus, dan/atau menetapkan pengaturan baru dalam
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, yang
diantaranya mengatur ketentuan terkait pengembangan dan penguatan
substansi Emiten dan Perusahaan Publik di Pasar Modal.
Sehubungan dengan pengembangan dan penguatan substansi pengaturan
Emiten dan Perusahaan Publik dalam UU P2SK, terdapat amanat dalam
Pasal 74 ayat (1), Pasal 84A ayat (1), Pasal 84A ayat (2), Pasal 86 ayat (1)
dan ayat (3), dan Pasal 87A UU P2SK untuk dilakukan pengaturan lebih
lanjut atas ketentuan tersebut dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
Penyusunan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini dilaksanakan dalam
rangka mengatur lebih lanjut pengembangan dan penguatan substansi
pengaturan Emiten dan Perusahaan Publik sesuai dengan amanat UU P2SK
tersebut.
Dasar hukum Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) ini adalah: UU No.
8 Tahun 1995 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 2023; UU
No. 21 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun
2023; dan UU No. 4 Tahun 2023.
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini antara lain mengatur mengenai
jangka waktu efektifnya Pernyataan Pendaftaran, kewajiban pencatatan
dan pendaftaran Efek bersifat ekuitas, perubahan status Perusahaan
Terbuka menjadi Perseroan yang tertutup, kewajiban penyampaian
laporan informasi dan fakta material serta kedudukan pemegang saham
publik dalam likuidasi Emiten atau Perusahaan Publik.
Catatan:
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini diundangkan pada tanggal 31
Desember 2024 dan ditetapkan pada tanggal 27 Desember 2024.
Pada saat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku, ketentuan
dalam:
a.
Angka 4 huruf a, huruf b, huruf d, dan huruf e Peraturan Nomor IX.A.2,
Lampiran Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan
Lembaga Keuangan Nomor: KEP-122/BL/2009 tanggal 29 Mei 2009
tentang Tata Cara Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum;
b. Pasal 2 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015
tentang Keterbukaan atas Informasi atau Fakta Material oleh Emiten
atau Perusahaan Publik;
c.
Pasal
24
Peraturan
Otoritas
Jasa
Keuangan
Nomor 32/POJK.04/2015 tentang Penambahan Modal Perusahaan
Terbuka dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu;
d. Pasal 3 dan Pasal 4 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor
51/POJK.04/2016 tentang Tata Cara untuk Meminta Perubahan
dan/atau Tambahan Informasi atas Pernyataan Pendaftaran;
Page 1 of 2
https://jdih.ojk.go.id
e. Pasal 63 sampai dengan Pasal 89 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
Nomor 3/POJK.04/2021 tentang Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang
Pasar Modal dan ketentuan pelaksanaannya; dan f. Pasal 77 ayat (2) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 10 Tahun
2024 tentang Penerbitan dan Pelaporan Obligasi Daerah dan Sukuk
Daerah,
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.